Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba. Foto: Ijat/cermat
Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Sula, Maluku Utara, berencana memberikan sanksi terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sulabesi Barat.
Sanksi tersebut terkait kasus penggelembungan suara calon legislatif yang diduga dilakukan oleh Ketua PPK Adam Teapon serta dua anggotanya, yakni Ecan Buamona dan Suanto Tidore.
Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba mengatakan, sanksi itu didasarkan pada rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula.
“Karena tidak kesesuaian data atau angka-angka antara PPK dan Bawaslu,” kata Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba kepada cermat, Selasa, 5 Maret 2024.
Ia bilang keputusan sanksi tersebut akan menunggu hasil setelah ada penyandingan angka final dan perubahan angka.
“Nanti setelah kita rekap semua dan kita putuskan. Sehingga, menjadi keputusan yang final. Jadi nanti kita sandingkan angka perolehan suaranya,” terang Yuni.
Ia bilang, untuk memberikan sanksi akan dilihat sesuai proses hukum Bawaslu yang ditempuh seperti apa putusannya.
“Kita akan menyesuaikan dengan sanksi yang berlaku sesuai putusan yang ditentukan oleh Bawaslu Kepulauan Sula,” tutupnya.
Satreskrim Polres Halmahera Utara menangkap seorang pria berinisial MA (24), yang diduga menjadi penadah kendaraan…
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan akan segera menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang…
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit melalui pemanfaatan data…
Kinerja UMKM asal Maluku Utara mencatat hasil positif dalam gelaran Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026.…
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) ke-12 resmi dibuka di kawasan Benteng…
Oleh: Yanuardi Syukur KASUS penangkapan Abram Jetro Endiera (AJE), pria asal Malang yang memesan…