News

PPK Tidore Selamatkan Hak Pilih 11 Warga Tuguwaji

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tidore, Kota Tidore Kepulauan, telah memanggil Panitia Pengumutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan klarifikasi.

Pemanggilan klarifikasi itu menindaklanjuti rekomendasi yang dilayangkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tidore Nomor: 013/LHP/PM.01.02/K.MU-10.01.03/07/2024 tentang Saran Perbaikan Coklit tertanggal 10 Juli 2024,

Dalam klarifikasi tersebut, Pantarlih menyampaikan bahwa telah berulang kali mendatangi rumah keluarga Irfan Mukaram, Saliim Ahmad, Kader Majid dan Efendi Abubakar, tapi tidak pernah ditemui. Mereka tidak berada tempat. Ada yang sementara di luar daerah, dan bahkan ada yang pintunya terbuka lebar tapi tidak menjawab salam dari Pantarlih.

Karena berhari-hari tidak ditemui, Pantarlih kemudian melakukan konfirmasi kepastian status kependudukan mereka. Lalu melakukan pencocokan data pemilih menggunakan biodata penduduk dan dokumen kependudukan yang ada di kantor pemerintah kelurahan.

“Memang banyak kejadian di lapangan. Kami menemukan rumah tak berpenghuni dan bahkan ada yang berpenghuni tapi tidak mau menerima petugas kami. Dengan kasus seperti ini kita harus mengambil langkah taktis di lapangan dan Alhamdulillah Pantarlih telah melakukan ikhtiar yang baik untuk melindungi hak pilih masyarakat,” kata Ketua PPK Tidore, Abdul Rasid, Kamis, 11 Juli 2024.

Rasid mengaku pihaknya juga melakukan supervisi secara langsung bersama dengan PPS dan Pantarlih ke kediaman empat keluarga tersebut di TPS 003 Kelurahan Tuguwaji. Hal itu untuk melakukan pencocokan serta penelitian kembali elemen data yang ada dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih dan hasilnya sesuai.

“Tidak ada perbedaan data antara daftar pemilih, dokumen kependudukan yang ada di rumah mereka dan dokumen kependudukan yang tersedia di kantor Pemerintah Kelurahan Tuguwaji,” katanya.

Rasid menyampaikan terima kasih kepada Panwascam Tidore yang telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan. Karena dengan begitu, 11 warga Tuguwaji yang berada dalam 4 kepala keluarga tersebut, hak pilihnya bisa diselamatkan.

“Visi kita sama yaitu untuk lindungi dan selamatkan hak pilih, maka di waktu yang tersisa ini, saya berharap Panwascam hendak mengarahkan PKD agar lebih intens menjalankan fungsi pengawasan yang partisipatif,” tutup Rasid.

—-

Penulis: Tim cermat

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

13 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

14 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

15 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

18 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

18 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

19 jam ago