News

Praktisi Hukum Desak Kejari Halmahera Utara Aktif Tangani Kasus Korupsi

Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara yang baru, Bambang Sunoto, untuk lebih aktif dalam menangani kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.

Menurut Hairun, selama dua tahun terakhir tidak ada satu pun kasus korupsi yang dituntaskan oleh Kejari Halmahera Utara. Ia menilai, momentum pergantian kepemimpinan di tubuh kejaksaan harus dimanfaatkan untuk menuntaskan berbagai tunggakan kasus yang ada.

“Selama dua tahun terakhir, Kejari Halmahera Utara belum menuntaskan satu pun kasus korupsi. Ini harus menjadi perhatian serius bagi kepala Kejari yang baru,” tegas Hairun saat diwawancarai pada Rabu, 3 September 2025.

Ia menyoroti bahwa hingga peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia ini, belum ada satu pun pengungkapan kasus korupsi besar di Halmahera Utara, padahal isu korupsi terus menguat di tingkat birokrasi.

“Sebagai praktisi hukum, saya menaruh ekspektasi tinggi kepada Kejari Halmahera Utara agar lebih berkomitmen dan memberikan atensi penuh terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hairun menambahkan, praktik korupsi berpotensi terjadi di berbagai tingkatan birokrasi pemerintahan, baik di level kepala daerah maupun kepala dinas. Oleh karena itu, ia menilai Kejari harus proaktif dan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.

“Agar publik menaruh kepercayaan dan memberikan apresiasi terhadap Kejari Halmahera Utara, maka ini adalah momen tepat untuk menunjukkan bahwa Kejari serius dan tidak main-main dalam menangani kasus korupsi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang membutuhkan penanganan luar biasa.

“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Kejaksaan. Dalam penegakan hukum, harus konsisten dan tidak tebang pilih. Semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law),” ujar Hairun.

Untuk itu, ia meminta Kejari Halmahera Utara agar tidak bersikap pasif. Kejari harus aktif melakukan upaya-upaya pencegahan dan penyelidikan, termasuk dengan menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan korupsi.

“Jika belum ada langkah konkret untuk mengusut dugaan korupsi, setidaknya lakukan sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

11 jam ago

Kapolda Malut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi soal Pengamanan Warga di Banemo

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…

11 jam ago

Dishub Klaim Perbaikan 75 Titik PJU di Ternate Rampung Akhir 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…

13 jam ago

Lestarikan Alam, Pertamina Tanam Terumbu Karang di Laut Jambula

Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…

14 jam ago

OJK Malut Terima Lagi Aduan Kerugian Investasi, 12 Warga Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…

14 jam ago

NHM Peduli Skrining 29 Anak dan Balita Stunting di Lima Kecamatan Halmahera Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…

17 jam ago