News

Praktisi Hukum Desak Kejari Halmahera Utara Aktif Tangani Kasus Korupsi

Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara yang baru, Bambang Sunoto, untuk lebih aktif dalam menangani kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.

Menurut Hairun, selama dua tahun terakhir tidak ada satu pun kasus korupsi yang dituntaskan oleh Kejari Halmahera Utara. Ia menilai, momentum pergantian kepemimpinan di tubuh kejaksaan harus dimanfaatkan untuk menuntaskan berbagai tunggakan kasus yang ada.

“Selama dua tahun terakhir, Kejari Halmahera Utara belum menuntaskan satu pun kasus korupsi. Ini harus menjadi perhatian serius bagi kepala Kejari yang baru,” tegas Hairun saat diwawancarai pada Rabu, 3 September 2025.

Ia menyoroti bahwa hingga peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia ini, belum ada satu pun pengungkapan kasus korupsi besar di Halmahera Utara, padahal isu korupsi terus menguat di tingkat birokrasi.

“Sebagai praktisi hukum, saya menaruh ekspektasi tinggi kepada Kejari Halmahera Utara agar lebih berkomitmen dan memberikan atensi penuh terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hairun menambahkan, praktik korupsi berpotensi terjadi di berbagai tingkatan birokrasi pemerintahan, baik di level kepala daerah maupun kepala dinas. Oleh karena itu, ia menilai Kejari harus proaktif dan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.

“Agar publik menaruh kepercayaan dan memberikan apresiasi terhadap Kejari Halmahera Utara, maka ini adalah momen tepat untuk menunjukkan bahwa Kejari serius dan tidak main-main dalam menangani kasus korupsi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang membutuhkan penanganan luar biasa.

“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Kejaksaan. Dalam penegakan hukum, harus konsisten dan tidak tebang pilih. Semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law),” ujar Hairun.

Untuk itu, ia meminta Kejari Halmahera Utara agar tidak bersikap pasif. Kejari harus aktif melakukan upaya-upaya pencegahan dan penyelidikan, termasuk dengan menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan korupsi.

“Jika belum ada langkah konkret untuk mengusut dugaan korupsi, setidaknya lakukan sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Satresnarkoba Morotai Gagalkan Peredaran 198 Gram Ganja, Satu Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat…

11 jam ago

Laga Malut United vs Persis Solo Ditunda Akibat Hujan Deras

Pertandingan antara Malut United dan Persis Solo pada pekan ke-31 BRI Super League 2025–2026 terpaksa…

11 jam ago

Hardiknas dan Catatan Luka di Hutan Patani

Oleh: Alnugransyah Asri (Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Halmahera Tengah) TULISAN ini tidak lahir dari jarak…

12 jam ago

Seorang Polisi di Taliabu Dilaporkan Hilang, Diduga Alami Gangguan Psikologis

Seorang anggota kepolisian, Aiptu Justinus Gilbertus Matwan, yang bertugas di Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara,…

12 jam ago

Curi Kulkas hingga Lemari, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Galela

Polsek Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial NJ alias Nurman yang…

13 jam ago

Pemda Sebut Penjualan Captikus di Morotai Ilegal, Sanksi Justru Belum Jelas

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan penjualan minuman keras tradisional jenis captikus merupakan tindakan…

23 jam ago