News

Praktisi Hukum Sebut Kadishub Ternate Bikin Pembohongan Publik

Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, menerapkan penarikan retribusi di jalur masuk zona ekonomi terpadu (ZET) menuai kritik dari berbagai kalangan.

Sebelumnya, Kepala Dishub Ternate, Mochtar Hasyim, menyampaikan langkah penarikan retribusi di jalur ZET untuk memaksimalkan PAD.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum, Muhammad Tabrani Mutalib, mengatakan tidak ada satu pun peraturan daerah dengan nomenklatur khusus mengenai penarikan retribusi di kawasan ZET.

“Yang ada hanya Perwali Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penataan Zona Industri Kecil dan Menengah Kepariwisataa,” katanya, Kamis, 8 Juni 2023.

Dengan demikian, kata Tabrani, langkah Dishub berupa penarikan retribusi di jalur ZET adalah tindakan illegal atau melanggar hukum.

Sebab, jika merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang dimaksud objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan di tepi jalan umum. “Tercantum pada vide Pasal 3 Ayat 1 Perda Nomor 13 Tahun 2011,” jelasnya.

Selain itu, kata Tabrani, yang dimaksud dengan parkir adalah tidak bergeraknya suatu kendaraan bermotor/tidak bermotor yang bersifat sementara.

Sedangkan tempat parkir adalah lokasi yang secara khusus disediakan, dimiliki, atau dikelola oleh pemerintah daerah meliputi pelataran parkir, taman parkir, dan gedung parkir.

“Itu tidak termasuk yang disediakan atau dikelola oleh pihak swasta,” jelas Tabrani.

Menurutnya, tidak ada satu pun ketentuan pada pasal yang menerangkan adanya tarif di kawasan ZET. “Artinya, pernyataan Kadishub merupakan pembohongan publik,” tandasnya.

Bagi Tabrani, statemen tersebut menunjukan bahwa masyarakat dalam pemikiran pejabat publik seperti kucing yang mudah dibodoh-bodohi.

“Bisa disimpulkan bahwa wali kota turut bersama OPD-nya dalam hal ini Kepala Dishub, telah melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

_________

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor  : Nurkholis Lamaau

redaksi

Recent Posts

Empat Suku di Halmahera Utara Buat Ritual Persiapan Aksi Protes

Empat suku di Halmahera Utara melakukan ritual meminta restu leluhur dan alam semesta. Ritual tersebut…

6 jam ago

Begini Proses Mediasi Sengketa Lahan Polsek Gela di Pulau Taliabu

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi melakukan mediasi soal sengketa lahan Polsek Gela, Taliabu Utara,…

6 jam ago

Densus 88 Tangkap Warga Ternate, Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Satgaswil Maluku Utara menangkap seorang warga Kota Ternate, Maluku…

8 jam ago

Wali Kota Ternate Instruksi Perumda Ake Gaale Siagakan Sumber  Air Tangani Kebakaran TPA

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang…

9 jam ago

Kebakaran Dua hektar Lahan Nyaris ke Permukiman Rumah Warga Pulau Taliabu

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di dusun Fangahu, Kota Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, nyaris…

10 jam ago

Jaksa Tetapkan Mantan Kadis Perindag Malut dan PPK Tersangka Kasus Korupsi Pasar Murah

Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka…

13 jam ago