News

Praktisi Sebut Status Cagub Sherly Tjoanda Bisa Dibatalkan

Praktisi hukum di Maluku Utara, Rahim Yasin, menilai status penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur (Cagub) memungkinkan untuk bisa dibatalkan.

Menurut Rahim, hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan KPU Maluku Utara nomor 56 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 43 terkait Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dalam Pemilihan tahun 2024, termasuk Keputusan Tata Usaha Negara.

“Berdasarkan ketentuan yang dimaksud, itu berarti SK ini dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dibatalkan,” kata Rahim dalam keterangannya yang diterima cermat, Minggu, 01 Desember 2024.

Baca: Elit di Jakarta Coba Cawe-cawe Pilgub Malut, Dino: Jangan Perkeruh

Dasar hukum gugatan tersebut, kata Rahim, adalah SEMA Nomor 7 Tahun 2010. Menurutnya beleid ini membedakan dengan tegas antara dua jenis kelompok keputusan, yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan penyelenggaraan pilkada dan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum.

“Dalam praktik penyelenggaraan pilkada, sebelum tahap pemungutan suara dan penghitungan suara, telah dilakukan berbagai tahapan. Misalnya pendaftaran pemilih, pencalonan peserta, masa kampanye, dan sebagainya yang mana telah diterbitkan berbagai keputusan KPU (beschikking) sebagai pejabat TUN,” jabarnya.

Baca: Ini Dugaan Kecurangan Sherly-Sarbin yang Diungkap Tim HAS Malut

“Sehingga, keputusan-keputusan yang belum atau tidak merupakan ‘hasil pemilihan umum’ dapat digolongkan sebagai keputusan di bidang urusan pemerintahan, dan oleh karenanya sepanjang keputusan itu memenuhi kriteria Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka tetap menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya,” sambung Rahim.

Hal ini, ujarnya, disebabkan keputusan tersebut tidak termasuk yang disebutkan dalam Pasal 2 huruf g UU 9/2004.

“Jadi tentu bisa digugat keputusan KPU yang merupakan objek TUN, sepanjang bukan mengenai hasil pemilihan umum, dan memenuhi kriteria KTUN. Oleh karena itu, penetapan Sherly Tjoanda sebagai cagub dapat digugat ke PTUN dan dapat dibatalkan sebagai calon gubernur,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyatakan, keputusan KPU terkait hasil pemilu bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara.

“Sehingga tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

cermat

Recent Posts

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

11 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

15 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago

NHM Peduli Beri Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…

4 hari ago

Pompa Distribusi Air Rusak, Perumda Ake Gaale Sediakan Mobil Tangki untuk Warga Dufa-Dufa dan Akehuda

Pelanggan Perumda Ake Gaale di dua Kelurahan yakni Dufa-Dufa dan Akehuda beberapa pekan ini, tidak…

4 hari ago