News

Praktisi Sebut Status Cagub Sherly Tjoanda Bisa Dibatalkan

Praktisi hukum di Maluku Utara, Rahim Yasin, menilai status penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur (Cagub) memungkinkan untuk bisa dibatalkan.

Menurut Rahim, hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan KPU Maluku Utara nomor 56 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 43 terkait Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dalam Pemilihan tahun 2024, termasuk Keputusan Tata Usaha Negara.

“Berdasarkan ketentuan yang dimaksud, itu berarti SK ini dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dibatalkan,” kata Rahim dalam keterangannya yang diterima cermat, Minggu, 01 Desember 2024.

Baca: Elit di Jakarta Coba Cawe-cawe Pilgub Malut, Dino: Jangan Perkeruh

Dasar hukum gugatan tersebut, kata Rahim, adalah SEMA Nomor 7 Tahun 2010. Menurutnya beleid ini membedakan dengan tegas antara dua jenis kelompok keputusan, yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan penyelenggaraan pilkada dan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum.

“Dalam praktik penyelenggaraan pilkada, sebelum tahap pemungutan suara dan penghitungan suara, telah dilakukan berbagai tahapan. Misalnya pendaftaran pemilih, pencalonan peserta, masa kampanye, dan sebagainya yang mana telah diterbitkan berbagai keputusan KPU (beschikking) sebagai pejabat TUN,” jabarnya.

Baca: Ini Dugaan Kecurangan Sherly-Sarbin yang Diungkap Tim HAS Malut

“Sehingga, keputusan-keputusan yang belum atau tidak merupakan ‘hasil pemilihan umum’ dapat digolongkan sebagai keputusan di bidang urusan pemerintahan, dan oleh karenanya sepanjang keputusan itu memenuhi kriteria Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka tetap menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya,” sambung Rahim.

Hal ini, ujarnya, disebabkan keputusan tersebut tidak termasuk yang disebutkan dalam Pasal 2 huruf g UU 9/2004.

“Jadi tentu bisa digugat keputusan KPU yang merupakan objek TUN, sepanjang bukan mengenai hasil pemilihan umum, dan memenuhi kriteria KTUN. Oleh karena itu, penetapan Sherly Tjoanda sebagai cagub dapat digugat ke PTUN dan dapat dibatalkan sebagai calon gubernur,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyatakan, keputusan KPU terkait hasil pemilu bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara.

“Sehingga tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

2 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

2 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

2 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

3 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

8 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

11 jam ago