News

Praktisi Sebut Status Cagub Sherly Tjoanda Bisa Dibatalkan

Praktisi hukum di Maluku Utara, Rahim Yasin, menilai status penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur (Cagub) memungkinkan untuk bisa dibatalkan.

Menurut Rahim, hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan KPU Maluku Utara nomor 56 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 43 terkait Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dalam Pemilihan tahun 2024, termasuk Keputusan Tata Usaha Negara.

“Berdasarkan ketentuan yang dimaksud, itu berarti SK ini dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dibatalkan,” kata Rahim dalam keterangannya yang diterima cermat, Minggu, 01 Desember 2024.

Baca: Elit di Jakarta Coba Cawe-cawe Pilgub Malut, Dino: Jangan Perkeruh

Dasar hukum gugatan tersebut, kata Rahim, adalah SEMA Nomor 7 Tahun 2010. Menurutnya beleid ini membedakan dengan tegas antara dua jenis kelompok keputusan, yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan penyelenggaraan pilkada dan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum.

“Dalam praktik penyelenggaraan pilkada, sebelum tahap pemungutan suara dan penghitungan suara, telah dilakukan berbagai tahapan. Misalnya pendaftaran pemilih, pencalonan peserta, masa kampanye, dan sebagainya yang mana telah diterbitkan berbagai keputusan KPU (beschikking) sebagai pejabat TUN,” jabarnya.

Baca: Ini Dugaan Kecurangan Sherly-Sarbin yang Diungkap Tim HAS Malut

“Sehingga, keputusan-keputusan yang belum atau tidak merupakan ‘hasil pemilihan umum’ dapat digolongkan sebagai keputusan di bidang urusan pemerintahan, dan oleh karenanya sepanjang keputusan itu memenuhi kriteria Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka tetap menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya,” sambung Rahim.

Hal ini, ujarnya, disebabkan keputusan tersebut tidak termasuk yang disebutkan dalam Pasal 2 huruf g UU 9/2004.

“Jadi tentu bisa digugat keputusan KPU yang merupakan objek TUN, sepanjang bukan mengenai hasil pemilihan umum, dan memenuhi kriteria KTUN. Oleh karena itu, penetapan Sherly Tjoanda sebagai cagub dapat digugat ke PTUN dan dapat dibatalkan sebagai calon gubernur,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyatakan, keputusan KPU terkait hasil pemilu bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara.

“Sehingga tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

5 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

6 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

7 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

9 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

10 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

17 jam ago