News

Praktisi Sebut Status Cagub Sherly Tjoanda Bisa Dibatalkan

Praktisi hukum di Maluku Utara, Rahim Yasin, menilai status penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur (Cagub) memungkinkan untuk bisa dibatalkan.

Menurut Rahim, hal itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan KPU Maluku Utara nomor 56 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 43 terkait Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dalam Pemilihan tahun 2024, termasuk Keputusan Tata Usaha Negara.

“Berdasarkan ketentuan yang dimaksud, itu berarti SK ini dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dibatalkan,” kata Rahim dalam keterangannya yang diterima cermat, Minggu, 01 Desember 2024.

Baca: Elit di Jakarta Coba Cawe-cawe Pilgub Malut, Dino: Jangan Perkeruh

Dasar hukum gugatan tersebut, kata Rahim, adalah SEMA Nomor 7 Tahun 2010. Menurutnya beleid ini membedakan dengan tegas antara dua jenis kelompok keputusan, yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan penyelenggaraan pilkada dan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum.

“Dalam praktik penyelenggaraan pilkada, sebelum tahap pemungutan suara dan penghitungan suara, telah dilakukan berbagai tahapan. Misalnya pendaftaran pemilih, pencalonan peserta, masa kampanye, dan sebagainya yang mana telah diterbitkan berbagai keputusan KPU (beschikking) sebagai pejabat TUN,” jabarnya.

Baca: Ini Dugaan Kecurangan Sherly-Sarbin yang Diungkap Tim HAS Malut

“Sehingga, keputusan-keputusan yang belum atau tidak merupakan ‘hasil pemilihan umum’ dapat digolongkan sebagai keputusan di bidang urusan pemerintahan, dan oleh karenanya sepanjang keputusan itu memenuhi kriteria Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka tetap menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya,” sambung Rahim.

Hal ini, ujarnya, disebabkan keputusan tersebut tidak termasuk yang disebutkan dalam Pasal 2 huruf g UU 9/2004.

“Jadi tentu bisa digugat keputusan KPU yang merupakan objek TUN, sepanjang bukan mengenai hasil pemilihan umum, dan memenuhi kriteria KTUN. Oleh karena itu, penetapan Sherly Tjoanda sebagai cagub dapat digugat ke PTUN dan dapat dibatalkan sebagai calon gubernur,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyatakan, keputusan KPU terkait hasil pemilu bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara.

“Sehingga tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

10 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

10 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

11 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

15 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

16 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

18 jam ago