News

Proses Belajar Mengajar di Ternate Tahun Ini Disesuaikan dengan SKB 4 Menteri

Proses belajar mengajar di Ternate, Maluku Utara, di tahun 2022, bakal disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Putusan empat menteri itu, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Keputusan tersebut dengan nomor 05/KB/2021, 1347 tahun 2021, HK.O1.08/ Menkes/6678/2021, dan 443-5847 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

“Proses belajar mengajar kita tahun 2022 ini disesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri,” ucap Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Bahtiar Teng, saat diwawancarai, Kamis (13/1).

Ia bilang, dalam SKB itu sudah diatur tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Mulai dari tatap muka full, tatap muka terbatas (sistem shift), dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dasar dari pemberlakuan tiga model pembelajaran tersebut, dilihat dari tingkat vaksinasi di masing-masing sekolah.

“Jadi dilihat dari tingkat vaksinasi para tanaga pendidik maupun tenaga kependidikan. Dalam hal ini, baik itu guru maupun tenaga administrasi di sekolah,” jelas Bahtiar.

Ia menyebutkan, jika persentasi vaksinasi sudah di angka 80 persen, maka sudah bisa dilakukan pembelajaran tatap muka full.

Kemudian, jika di angka 70 persen, maka harus menggunakan tatap muka terbatas (sistem shift), sementara jika masih diangka 50 persen, maka mengunakan sistem PJJ.

“Kalau belum memenuhi terget maka harus gunakan pembelajaran jarak jauh,” tandasnya.

Saat ini, pihaknya juga masih menghimpun data capaian vaksinasi setiap sekolah. Data data tersebut nantinya diinput melalui format yang sudah disediakan oleh Kementrian Pendidikan.

“Data itu kita kirim ke pusat, nanti pusat yang menentukan sekolah sekolah mana yang sudah bisa menerapkan belajar tatap muka full, tatap muka terbatas, maupun Pembelajaran Jarak Jauh,” ungkapnya.

Bersamaan dengan itu, nantinya, juga akan dibentuk tim Satgas Covid-19 Dinas Pendidikan.

Tugas dari tim Satgas Covid ini adalah untuk memantau proses belajar mengajar, kemudian disesuaikan dengan apa yang ditetapkan melalui SKB 4 Menteri.

“Hari ini atau besok saya sudah akan tanda tangan SK tim Satgas. Jadi In Shaa Allah hari Senin pekan depan tim Satgas ini sudah bisa turun ke sekolah sekolah untuk lakukan pengawasan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Balai Bahasa: Kehadiran Tambang Jadi Faktor Pergeseran Bahasa Sawai

Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…

8 jam ago

Penyebab Bahasa Sawai di Halmahera Tengah Makin Tergerus

Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…

8 jam ago

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

1 hari ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

1 hari ago

APBD Perubahan Ternate Tembus Rp988,83 Miliar

Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…

1 hari ago

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

2 hari ago