Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Bahtiar Teng || Foto: Istimewa
Proses belajar mengajar di Ternate, Maluku Utara, di tahun 2022, bakal disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Putusan empat menteri itu, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Keputusan tersebut dengan nomor 05/KB/2021, 1347 tahun 2021, HK.O1.08/ Menkes/6678/2021, dan 443-5847 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
“Proses belajar mengajar kita tahun 2022 ini disesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri,” ucap Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Bahtiar Teng, saat diwawancarai, Kamis (13/1).
Ia bilang, dalam SKB itu sudah diatur tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Mulai dari tatap muka full, tatap muka terbatas (sistem shift), dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dasar dari pemberlakuan tiga model pembelajaran tersebut, dilihat dari tingkat vaksinasi di masing-masing sekolah.
“Jadi dilihat dari tingkat vaksinasi para tanaga pendidik maupun tenaga kependidikan. Dalam hal ini, baik itu guru maupun tenaga administrasi di sekolah,” jelas Bahtiar.
Ia menyebutkan, jika persentasi vaksinasi sudah di angka 80 persen, maka sudah bisa dilakukan pembelajaran tatap muka full.
Kemudian, jika di angka 70 persen, maka harus menggunakan tatap muka terbatas (sistem shift), sementara jika masih diangka 50 persen, maka mengunakan sistem PJJ.
“Kalau belum memenuhi terget maka harus gunakan pembelajaran jarak jauh,” tandasnya.
Saat ini, pihaknya juga masih menghimpun data capaian vaksinasi setiap sekolah. Data data tersebut nantinya diinput melalui format yang sudah disediakan oleh Kementrian Pendidikan.
“Data itu kita kirim ke pusat, nanti pusat yang menentukan sekolah sekolah mana yang sudah bisa menerapkan belajar tatap muka full, tatap muka terbatas, maupun Pembelajaran Jarak Jauh,” ungkapnya.
Bersamaan dengan itu, nantinya, juga akan dibentuk tim Satgas Covid-19 Dinas Pendidikan.
Tugas dari tim Satgas Covid ini adalah untuk memantau proses belajar mengajar, kemudian disesuaikan dengan apa yang ditetapkan melalui SKB 4 Menteri.
“Hari ini atau besok saya sudah akan tanda tangan SK tim Satgas. Jadi In Shaa Allah hari Senin pekan depan tim Satgas ini sudah bisa turun ke sekolah sekolah untuk lakukan pengawasan,” pungkasnya.
Seorang warga, Damaz Aristy Sisvareza, melalui kuasa hukumnya, Ali Imron Selajar, melaporkan dugaan tindak pidana…
Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…
Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…