Proses belajar mengajar di Ternate, Maluku Utara, di tahun 2022, bakal disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Putusan empat menteri itu, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Keputusan tersebut dengan nomor 05/KB/2021, 1347 tahun 2021, HK.O1.08/ Menkes/6678/2021, dan 443-5847 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
“Proses belajar mengajar kita tahun 2022 ini disesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri,” ucap Plt kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Bahtiar Teng, saat diwawancarai, Kamis (13/1).
Ia bilang, dalam SKB itu sudah diatur tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Mulai dari tatap muka full, tatap muka terbatas (sistem shift), dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).