Categories: News

Proyek Jalan 25 Miliar, DPRD Ingatkan Kinerja PUPR Morotai Harus Maksimal

Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Morotai, Maluku Utara kembali menjadi sorotan, terutama terkait kesiapan pengelolaan anggaran pembangunan jalan yang mencapai Rp25 miliar pada APBD 2026.

Anggota DPRD Morotai, M Djohor Boleu, mengingatkan agar anggaran tersebut tidak bernasib sama seperti pembahasan sebelumnya yang dinilai tidak berjalan malsimal.

“Meskipun banyak keluhan soal kerusakan jalan dan usulan pembangunan jalan baru, namun hingga saat ini Dinas PUPR di bawa pimpinan Fahmi Usman dinilai lambat dalam melaksanakan tugas-tugas teknis profesional,” ujar Djohor, Senin, 6 April 2026.

Ia bilang, indikasi lemahnya kinerja dapat dilihat dari dua kali pembahasan anggaran proyek jalan yang tidak diakomodir oleh dinas tersebut, yakni pada APBD induk tahun anggaran 2025 dan perubahan anggaran tahun yang sama.

“Hal ini bisa dilihat dari dua kali pembahasan anggaran jalan yang sengaja dihilangkan oleh dinas PUPR,” jelasnya.

Menurut Djohor, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, mengingat anggaran Rp25 miliar untuk pembangunan jalan di tahun 2026 sudah disepakati dan melekat pada APBD.

Ia juga menyoroti potensi belum adanya format kerja teknis yang jelas di internal dinas tersebut, yang beresiko terhadap rendahnya serapan anggaran.

“Dinas PUPR biasa saja tidak memiliki format kerja teknis yang berdampak pada tidak terserap maksimalnya anggaran tersebut,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya, dinas PUPR seharusnya telah menyelesaikan tahapan awal pekerjaan. Memasuki bulan keempat tahun anggaran, proses tender hingga pekerjaan awal seharusnya sudah berjalan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, jika pengelolaan anggaran tidak lagi maksimal, maka perlu ada langkah evaluasi terhadap pimpinan OPD terkait.

“Jika dinas lalai dalam pengelolaan anggaran jalan tahun ini, maka Bupati Morotai sudah semestinya melakukan evaluasi,” ujarnya.

Djohor menambahkan, pembangunan jalan merupakan bagiam dari urusan wajib pemerintah daerah sebagaimna diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pasal 2 ayat 1 huruf a yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Dan catatan ini juga akan kami sampaikan dalam tanggapan LKPJ Bupati,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

IWIP Memasuki Babak Baru Hilirisasi Nikel, Presiden RI Luncurkan 11 Proyek dan Lepas Ekspor Perdana Baterai EV

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…

11 jam ago

Kementan Salurkan 346,6 Ton Pupuk untuk Petani Pulau Taliabu

Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…

11 jam ago

Polres Morotai Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Bido

Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…

11 jam ago

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim   BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…

1 hari ago

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

1 hari ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

2 hari ago