News

Proyek Pekerjaan Proyek Swakelola di Tikep Kembali Disorot

Dewan Pimpinan Cabag (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate kembali menyoroti kasus dugaan korupsi paket Pekerjaan Swakelola fisik Jalan Nasional di Kota Tidore Kepulauan.

Kasus tersebut sementara ditangani tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP). Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Maluku Utara, dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.

Anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp. 2,2 miliar, sedangkan pekerjaan dilokasi belum berjalan, bahkan Kepala Satuan Kerja (Satket) Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP) BPJN Malut, Muhammad Idham Pora, tidak mengetahui sudah dicairkan.

Menyikapi hal tersebut, Muhammad Konoras selaku ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERDAI) Maluku Utara (Malut) saat dimintai tanggapan, saat tim Kejati sedang melakukan penyelidikan menurutnya penting untuk dilakukan.

“Ini penting dilakukan, sehingga bisa memastikan apakah proyek tersebut adalah target terindikasi talah terjadi kerugian keuangan negara atau tidak,” ucapnya.

Konoras bilang, berdasarkan informasi yang dirinya terima dari berbagai pihak bahwa telah dicairkan anggaran Rp. 2,2 miliar tetapi proyeknya belum dikerjakan.

“Sementara itu setiap proyek pemerintah sudah pasti ada jangka waktu pekerjaannya,” ucapnya.

Konoras katakan, pertanyaan yuridisnya adalah kalau sudah terjadi pencairan anggaran, terus tidak ada pekerjaan, maka apakah hal itu biasa-biasa saja. Tentu menurutnya tindakan dimaksud sudah merupakan delik pidana korupsi.

“Karena telah melakukan penyelagunaan kewenangan yang sekaligus sebagai perbuatan melawan hukum yang harus ditindak tegas oleh Penegak hukum,” tegasnya.

Konoras tambahkan, atau aling tidak ada dugaan kuat dimana dana sudah dicairkan 2 Milyar sekian tetapi tidak ada pekerjaan yang katanya baru dikerjakan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan lokasi dan terbukti tidak ada pekerjaan proyek yang dikerjakan, tetapi  niat jahat dari para pelaku untuk mencairkan dana telah dilakukan.

“Sehingga diduga dana tersebut  dititipkan ke rekening pihak lain yang tidak sah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi,” jelasnya.

Sekedar diketahui, tim penyelidik Kejati Maluku Utara, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kasatker KSPD-TP Muhamad Idham Pora, PPK KSPD-TP  Muhammad Sale dan Kepaal Seksi (Kasi) Preservasi BPJN Maluku Utara, Jufri.

redaksi

Recent Posts

BI Maluku Utara Salurkan Bantuan UMKM di HUT Kemerdekaan

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Maluku Utara menyerahkan dukungan sarana dan prasarana kepada empat kelompok…

23 menit ago

81 Tahun Indonesia Merdeka: Refleksi dan Rekontruksi Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia

Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M.   GENAP 81 tahun usia kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal…

1 jam ago

Kuskus Mata Biru Kembali Diburu, Ancaman Lama yang Tak Kunjung Usai

Ancaman perburuan kembali menghantui satwan endemik kuskus bermata biru di Pulau Ternate, Maluku Utara. Seekor…

18 jam ago

Pajak, Kemerdekaan, dan Harga Sebuah Kota

Oleh: H. Mochtar Hasim, SP, M.Si   BULAN Agustus selalu menghadirkan suasana yang berbeda dalam…

1 hari ago

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Akta PT ARA, Empat Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat…

1 hari ago

Berpulang di Usia 68 Tahun, Ini Jejak yang Ditinggalkan Al Yasin Ali

Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…

2 hari ago