News

PT Maluku Utara Tiadakan Pembongkaran Landmark dan Perbaiki Nilai Ganti Rugi

Gugatan perkara lahan Landmark di Kelurahan Muhajirin mendapat jalan buntu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menerima permohonan banding Pemerintah Kota Ternate.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate diketahui mengabulkan gugatan Ronny dkk sebagaimana teregistrasi dengan nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte. PN, yang memerintahkan Pemkot membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar kepada  Ronny.

Ketua Tim kuasa hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko mengatakan, gugatan tersebut diajukan Ronny kepada Pemkot lantaran menempati lahan mereka. Karena itu, PN mengabulkan gugatan itu dengan nilai ganti kerugian.

“Atas putusan itu, Pemkot kemudian mengajukan upaya hukum Banding ke PT Maluku Utara dan teregistrasi dengan Nomor Perkara: 18/PDT/2023/PT.TTTE, tanggal 14 Juni 2023,” ucap Fahruddin, Senin, 26 Juni 2023.

https://kumparan.com/ceritamalukuutara/satu-keluarga-gugat-pemkot-ternate-soal-kepemilikan-lahan-landmark-1znVtNMEz0R

Fahruddin menambahkan, upaya banding itu dilakukan Pemkot karena besaran biaya ganti kerugian yang ditetapkan PN Ternate tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan, terutama penetapan team penentu harga tanah atau Appraisal.

“Hari ini kami telah menerima relaas pemberitahuan putusan banding dari PT Maluku Utara, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan dalam Memori Banding Pemkot Ternate,” akuinya.

Fahruddin bilang, PT Maluku Utara memperbaiki amar putusan dalam Putusan point 4 dan ke-5 tentang Pembongkaran Taman Landmark serta pembayaran ganti rugi kepada Para Penggugat dalam perkara Nomor: 64/Pdt.G/2022/PN.Tte. 

“Di mana, amar putusan tentang pembongkaran dalam hal ini Landmark ditiadakan, serta nilai ganti rugi kepada penggugat pun diperbaiki berdasarkan harga pasar yang ditetapkan team penentu harga,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Menteri Nusron Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jawa Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…

3 jam ago

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 Sukses Dihelat

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…

17 jam ago

Tampil Dominan, Malut United Tekuk Persib 2-0 di Gelora Kie Raha

Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…

18 jam ago

Laga Sarat Gengsi di Ternate, Malut United Optimistis Hadapi Persib Bandung

Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…

2 hari ago

Kolaborasi Industri–Kampus: NHM Perkuat Literasi Geologi Mahasiswa ITS

Departemen Teknik Geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bekerja sama dengan Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia…

3 hari ago

Warga Domato–Dehe Bentrok Jelang Peletakan Batu Pertama Bantuan Rumah Pemprov

Rencana peletakan batu pertama pembangunan bantuan rumah bagi warga pesisir Desa Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan,…

3 hari ago