News

PT Maluku Utara Tiadakan Pembongkaran Landmark dan Perbaiki Nilai Ganti Rugi

Gugatan perkara lahan Landmark di Kelurahan Muhajirin mendapat jalan buntu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menerima permohonan banding Pemerintah Kota Ternate.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate diketahui mengabulkan gugatan Ronny dkk sebagaimana teregistrasi dengan nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte. PN, yang memerintahkan Pemkot membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar kepada  Ronny.

Ketua Tim kuasa hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko mengatakan, gugatan tersebut diajukan Ronny kepada Pemkot lantaran menempati lahan mereka. Karena itu, PN mengabulkan gugatan itu dengan nilai ganti kerugian.

“Atas putusan itu, Pemkot kemudian mengajukan upaya hukum Banding ke PT Maluku Utara dan teregistrasi dengan Nomor Perkara: 18/PDT/2023/PT.TTTE, tanggal 14 Juni 2023,” ucap Fahruddin, Senin, 26 Juni 2023.

https://kumparan.com/ceritamalukuutara/satu-keluarga-gugat-pemkot-ternate-soal-kepemilikan-lahan-landmark-1znVtNMEz0R

Fahruddin menambahkan, upaya banding itu dilakukan Pemkot karena besaran biaya ganti kerugian yang ditetapkan PN Ternate tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan, terutama penetapan team penentu harga tanah atau Appraisal.

“Hari ini kami telah menerima relaas pemberitahuan putusan banding dari PT Maluku Utara, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan dalam Memori Banding Pemkot Ternate,” akuinya.

Fahruddin bilang, PT Maluku Utara memperbaiki amar putusan dalam Putusan point 4 dan ke-5 tentang Pembongkaran Taman Landmark serta pembayaran ganti rugi kepada Para Penggugat dalam perkara Nomor: 64/Pdt.G/2022/PN.Tte. 

“Di mana, amar putusan tentang pembongkaran dalam hal ini Landmark ditiadakan, serta nilai ganti rugi kepada penggugat pun diperbaiki berdasarkan harga pasar yang ditetapkan team penentu harga,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

5 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

7 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

8 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

20 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

21 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

23 jam ago