Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani. Foto: Amat/cermat
Dinas Pendidikan Kota Ternate, Maluku Utara, mengimbau agar satuan pendidikan jenjang Paud hingga SMP tidak menggelar acara wisuda.
Imbauan ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.
Edaran diterbitkan pada 23 Juni 2023, ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti.
Kemdikbudristek menyikapi maraknya fenomena wisuda tingkat pendidikan usia dini hingga sekolah menengah di Indonesia saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan Ternate, Muslim Gani, mengaku pihaknya sudah mendapat informasi terkait edaran tersebut.
Ia menyebut, saat ini di Ternate sendiri memang marak dilakukan wisuda di sekolah-sekolah.
“Kalau saya lihat khususnya di Ternate pada tahun 2023 ini, sudah marak melaksanakan wisuda di sekolah-sekolah yang sebelumnya tidak seramai begini,” ungkap Muslim, Senin, 26 Juni 2023.
Ia bilang, pelaksanaan wisuda seakan-akan sudah menjadi kewajiban untuk siswa PAUD hingga SMA.
Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua siswa.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada satuan pendidikan terutama kepala sekolah TK, SD dan SMP agar di tahun-tahun berikut tidak dilakukan wisuda yang ujung-ujungnya dibebankan kepada orang tua siswa,” pungkasnya.
___
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…