News

PTUN Tolak Gugatan Masyarakat Adat ke Presiden dan DPR RI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan tujuh individu mayarakat adat lainnya.

Dalam gugatan bernomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT itu, AMAN menggugat Presiden dan DPR RI terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat sejak 20 tahun lalu.

Tim kuasa hukum masyarakat adat sekaligus Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PP MAN) Syamsul Alam Agus mengatakan, majelis PTUN yang mengadili perkara no 542/G/TF/2023/PTUN.JKT membenarkan atau setuju atas sikap atau tindakan negara yang mengabaikan permohonan masyarakat adat di indonesia untuk membentuk UU Masyarakat Adat.

“Bahwa PTUN sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan fungsi pemerintahan berdasarkan UU Administrasi pemerintahan telah membuktikan dirinya gagal menjalankan amanat UU,” kata Samsul dalam keterangannya yang diterima cermat, Jumat, 17 Mei 2024.

Olehnya itu, Samsul bilang, para penggugat dan Masyarakat Adat di Indonesia akan tetap menuntut kepada negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk membentuk UU Masyarakat Adat.

“PTUN Jakarta yang mengadili perkara dimaksud gagal menjadi sarana bagi pencari keadilan untuk mewujudkan hak-hak konstitusionalnya,” tegas Samsul.

Sementara itu, Aktivis lingkungan Faris Bobero sekaligus anggota adat O’Hoberera Manyawa (suku Tobelo di luar hutan) dari Maluku Utara mengakui bahwa kondisi masyarakat adat di daerah Halmahera sangat kesulitan bersuara terkait hak dan asal usul tanah leluhur mereka.

“Ini termasuk di daerah kami. Kasus yang menimpa Komunitas O’Hongana Manyawa, Suku Tobelo Dalam di Hutan Halmahera. Wilayah mereka kini dikuasai izin pertambangan yang juga berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN),” ucap Faris.

Ia bilang, kriminalisasi sering terjadi pada Komunitas O’Hongana Manyawa, terlebih stereotipe pun terus terjadi karena komunitas ini jauh dari akses pendidikan formal.

“Meski begitu, kita punya falsafah hidup, budaya, hingga adat istiadat. Sebab itu, UU Masyarakat adat tetap kami suarakan,” tutur Faris.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

7 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

8 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

8 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

12 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

14 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

15 jam ago