News

PTUN Tolak Gugatan Masyarakat Adat ke Presiden dan DPR RI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan tujuh individu mayarakat adat lainnya.

Dalam gugatan bernomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT itu, AMAN menggugat Presiden dan DPR RI terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat sejak 20 tahun lalu.

Tim kuasa hukum masyarakat adat sekaligus Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PP MAN) Syamsul Alam Agus mengatakan, majelis PTUN yang mengadili perkara no 542/G/TF/2023/PTUN.JKT membenarkan atau setuju atas sikap atau tindakan negara yang mengabaikan permohonan masyarakat adat di indonesia untuk membentuk UU Masyarakat Adat.

“Bahwa PTUN sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan fungsi pemerintahan berdasarkan UU Administrasi pemerintahan telah membuktikan dirinya gagal menjalankan amanat UU,” kata Samsul dalam keterangannya yang diterima cermat, Jumat, 17 Mei 2024.

Olehnya itu, Samsul bilang, para penggugat dan Masyarakat Adat di Indonesia akan tetap menuntut kepada negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk membentuk UU Masyarakat Adat.

“PTUN Jakarta yang mengadili perkara dimaksud gagal menjadi sarana bagi pencari keadilan untuk mewujudkan hak-hak konstitusionalnya,” tegas Samsul.

Sementara itu, Aktivis lingkungan Faris Bobero sekaligus anggota adat O’Hoberera Manyawa (suku Tobelo di luar hutan) dari Maluku Utara mengakui bahwa kondisi masyarakat adat di daerah Halmahera sangat kesulitan bersuara terkait hak dan asal usul tanah leluhur mereka.

“Ini termasuk di daerah kami. Kasus yang menimpa Komunitas O’Hongana Manyawa, Suku Tobelo Dalam di Hutan Halmahera. Wilayah mereka kini dikuasai izin pertambangan yang juga berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN),” ucap Faris.

Ia bilang, kriminalisasi sering terjadi pada Komunitas O’Hongana Manyawa, terlebih stereotipe pun terus terjadi karena komunitas ini jauh dari akses pendidikan formal.

“Meski begitu, kita punya falsafah hidup, budaya, hingga adat istiadat. Sebab itu, UU Masyarakat adat tetap kami suarakan,” tutur Faris.

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

3 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

4 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

5 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

6 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

6 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

6 jam ago