News

Ramai Mutasi Guru Jelang Pilkada, Bawaslu Morotai Diminta Bertindak

HMI Cabang Pulau Morotai, Maluku Utara, merespons kebijakan mutasi guru di yang marak terjadi jelang Pilkada 2024.

HMI menilai kebijakan itu memicu reaksi publik hingga menimbulkan ketidaknyamanan para guru.

“Mutasi harus berdasarkan pertimbangan yang jelas, seperti kebutuhan guru dengan kompetensi khusus. Jika benar mutasi terhadap guru karena hadir di kampanye damai yang diselenggarakan KPU, maka pihak yang memutasi telah melanggar undang-undang,” kata Hamdi Jailan, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Morotai, Senin, 30 September 2024.

Berdasarkan aturan, kata dia, adapun larangan mutasi berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

“Bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dn atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Karena rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah saat menjelang pilkada akan membuat situasi menjadi gaduh.

“Kan pilkada tinggal dua bulan lagi, tepatnya tanggal 27 November. Pimpinan daerah, maupun pejabat kepala dinas tidak perlu melakukan mutasi atau rotasi dulu, karena justru akan menimbulkan polemik,” katanya.

“Maka semestinya Plp Kadis Pendidikan mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang pilkada. Dan kami minta pihak Bawaslu Morotai agar dapat menindak tegas kebijakan mutasi itu supaya ada efek jerah bagi yang lainya,” sambungnya.

Dia menyebut, tindakan pemutasian itu sangat tidak wajar dan patut disayangkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus lebih siaga terkait maraknya masalah mutasi baik di internal birokrasi maupun aparat.

“Bawaslu harus lebih aktif dan siaga sebagai lembaga pengawas pemilu sehingga dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa lembaga Bawaslu tidak hanya lembaga formalitas semata,”

Selain itu, HMI meminta Pejabat Bupati Pulau Morotai segera mengevaluasi seluruh kepala SKPD untuk tidak terlibat dalam urusan politik praktis.

cermat

Recent Posts

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

3 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

13 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

14 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

15 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

16 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

16 jam ago