News

Ramai Mutasi Guru Jelang Pilkada, Bawaslu Morotai Diminta Bertindak

HMI Cabang Pulau Morotai, Maluku Utara, merespons kebijakan mutasi guru di yang marak terjadi jelang Pilkada 2024.

HMI menilai kebijakan itu memicu reaksi publik hingga menimbulkan ketidaknyamanan para guru.

“Mutasi harus berdasarkan pertimbangan yang jelas, seperti kebutuhan guru dengan kompetensi khusus. Jika benar mutasi terhadap guru karena hadir di kampanye damai yang diselenggarakan KPU, maka pihak yang memutasi telah melanggar undang-undang,” kata Hamdi Jailan, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Morotai, Senin, 30 September 2024.

Berdasarkan aturan, kata dia, adapun larangan mutasi berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

“Bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dn atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Karena rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah saat menjelang pilkada akan membuat situasi menjadi gaduh.

“Kan pilkada tinggal dua bulan lagi, tepatnya tanggal 27 November. Pimpinan daerah, maupun pejabat kepala dinas tidak perlu melakukan mutasi atau rotasi dulu, karena justru akan menimbulkan polemik,” katanya.

“Maka semestinya Plp Kadis Pendidikan mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang pilkada. Dan kami minta pihak Bawaslu Morotai agar dapat menindak tegas kebijakan mutasi itu supaya ada efek jerah bagi yang lainya,” sambungnya.

Dia menyebut, tindakan pemutasian itu sangat tidak wajar dan patut disayangkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus lebih siaga terkait maraknya masalah mutasi baik di internal birokrasi maupun aparat.

“Bawaslu harus lebih aktif dan siaga sebagai lembaga pengawas pemilu sehingga dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa lembaga Bawaslu tidak hanya lembaga formalitas semata,”

Selain itu, HMI meminta Pejabat Bupati Pulau Morotai segera mengevaluasi seluruh kepala SKPD untuk tidak terlibat dalam urusan politik praktis.

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

8 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

9 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

9 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

13 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

15 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

16 jam ago