News

Ramai Mutasi Guru Jelang Pilkada, Bawaslu Morotai Diminta Bertindak

HMI Cabang Pulau Morotai, Maluku Utara, merespons kebijakan mutasi guru di yang marak terjadi jelang Pilkada 2024.

HMI menilai kebijakan itu memicu reaksi publik hingga menimbulkan ketidaknyamanan para guru.

“Mutasi harus berdasarkan pertimbangan yang jelas, seperti kebutuhan guru dengan kompetensi khusus. Jika benar mutasi terhadap guru karena hadir di kampanye damai yang diselenggarakan KPU, maka pihak yang memutasi telah melanggar undang-undang,” kata Hamdi Jailan, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Morotai, Senin, 30 September 2024.

Berdasarkan aturan, kata dia, adapun larangan mutasi berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

“Bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dn atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Karena rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah saat menjelang pilkada akan membuat situasi menjadi gaduh.

“Kan pilkada tinggal dua bulan lagi, tepatnya tanggal 27 November. Pimpinan daerah, maupun pejabat kepala dinas tidak perlu melakukan mutasi atau rotasi dulu, karena justru akan menimbulkan polemik,” katanya.

“Maka semestinya Plp Kadis Pendidikan mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang pilkada. Dan kami minta pihak Bawaslu Morotai agar dapat menindak tegas kebijakan mutasi itu supaya ada efek jerah bagi yang lainya,” sambungnya.

Dia menyebut, tindakan pemutasian itu sangat tidak wajar dan patut disayangkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus lebih siaga terkait maraknya masalah mutasi baik di internal birokrasi maupun aparat.

“Bawaslu harus lebih aktif dan siaga sebagai lembaga pengawas pemilu sehingga dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa lembaga Bawaslu tidak hanya lembaga formalitas semata,”

Selain itu, HMI meminta Pejabat Bupati Pulau Morotai segera mengevaluasi seluruh kepala SKPD untuk tidak terlibat dalam urusan politik praktis.

redaksi

Recent Posts

IWIP Memasuki Babak Baru Hilirisasi Nikel, Presiden RI Luncurkan 11 Proyek dan Lepas Ekspor Perdana Baterai EV

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…

10 jam ago

Kementan Salurkan 346,6 Ton Pupuk untuk Petani Pulau Taliabu

Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…

10 jam ago

Polres Morotai Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Bido

Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…

10 jam ago

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim   BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…

1 hari ago

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

1 hari ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

1 hari ago