News  

Jaksa Tetapkan 3 Orang Tersangka Proyek Pengadaan Speedboat DKP Maluku Utara

2 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, rupanya menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan Speedboat pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara tahun 2021. Speedboat itu dengan total anggaran sesuai nilai kontrak sebesar Rp 3.575.009.513,90.

Sepanjang penanganan kasus ini, tidak pernah diketahui publik. Namun, sekali Kejari Tidore Kepulauan membuka ke publik, langsung menetapkan 3 orang tersangka dan 2 di antaranya langsung dilakukan penahanan.

3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini mereka masing-masing berinisial S selaku Pemilik Perusahan, MS selaku Pelaksana Lapangan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RA yang saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara.

Kasi intel Kejari Tidore Kepulauan, Gama Palias kepada cermat mengatakan, dalam pelaksanan pekerjaan proyek tersebut, terdapat perbedaan volume atas item terpasang dengan item dalam kontrak. Hal ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 680.923.881,55,” jelasnya, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Gama menambahkan, 2 tersangka, S dan MS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari ke depan.

“Sementara tersangka RA, tidak dilakukan penahanan, karena tersangka telah dilakukan penahanan dalam perkara lain dan dipidana selama 4 tahun 2 bulan penjara,” jelas Gama.

Gama bilang, tersangka dilakukan penahanan di Rutan dengan alasan objektif dan subjektif, serta pasal yang disangkakan hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana.

“Perintah Penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana ‘dalam hal adanya’ keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri. Juga merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4),” jelasnya.

Baca Juga:  Langgar Kode Etik, Ridwan Lisapaly Diberhentikan dari Anggota DPRD Ternate

Setelah dilakukan penahanan, tim penyidik akan melakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) maka berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan (3) KUHAPidana, penyidik akan menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti.

“Ketika sudaha diterima JPU, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, yang selanjutnya dilakukan proses persidangan,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi