Penyerahan THR ke anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Foto: Istimewa
Lebaran masih 10 hari lagi, namun 488 anggota koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, sudah menerima tunjangan hari raya (THR).
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Rusdy Fachruddin, mengatakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 06 tahun 2016 tentang THR.
“Kita berikan alat kelengkapan kerja dan THR kepada anggota dengan nilai per orang Rp 3.735.000,” terang Rusdy, Kamis (21/4)
Sebelumnya, di awal Ramadhan, Koparasi TKBM juga memberikan dua karung beras ukuran 25 Kilogram untuk anggota TKBM.
“Kami melaksanakan ini sekaligus menepis isu sepihak, bahwa kami tidak pernah atau jarang melaksanakan apa yang diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…