Penyerahan THR ke anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Foto: Istimewa
Lebaran masih 10 hari lagi, namun 488 anggota koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, sudah menerima tunjangan hari raya (THR).
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Rusdy Fachruddin, mengatakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 06 tahun 2016 tentang THR.
“Kita berikan alat kelengkapan kerja dan THR kepada anggota dengan nilai per orang Rp 3.735.000,” terang Rusdy, Kamis (21/4)
Sebelumnya, di awal Ramadhan, Koparasi TKBM juga memberikan dua karung beras ukuran 25 Kilogram untuk anggota TKBM.
“Kami melaksanakan ini sekaligus menepis isu sepihak, bahwa kami tidak pernah atau jarang melaksanakan apa yang diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali melakukan operasi…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman meminta seluruh jajaran Polda dan Polres segera menyesuaikan…
Puluhan anak di Pulau Morotai, Maluku Utara, belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena…
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perkebunan cengkih milik 17 Warga desa Salati, Kecamatan Taliabu…
Sejumlah ruas jalan di Pulau Morotai, Maluku Utara, masuk dalam paket pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mempercepat pemanfaatan Identitas Kependudukan…