News

Respons Aksi Tolak Tambang di Haltim, Kapolda Minta Warga Lihat Kembali Regulasi Kehutanan

Polda Maluku Utara merespons aksi unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan nikel PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Kabupaten Halmahera Timur.

Tanggapan ini disampaikan Kapolda setelah beredar video sejumlah warga melempari mobil milik anggota Polres Halmahera Timur yang sedang terparkir. Lemparan batu tersebut mengakibatkan kaca depan dan seluruh kaca pintu mobil pecah.

Kondisi mobil polisi saat melakukan pengamanan unjuk rasa warga dalam menolak perusahaan tambang di Haltim. Foto: Warga

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menjelaskan keberadaan PT STS perlu dilihat dari sudut pandang regulasi kehutanan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan semula hanya mengenal dua kategori status hutan, yaitu Hutan Hak dan Hutan Negara. Namun, setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, status hutan kini terbagi menjadi tiga: Hutan Hak, Hutan Negara, dan Hutan Adat.

“Negara telah mengakui keberadaan Hutan Adat, sepanjang wilayah tersebut juga mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA),” ujar Waris, Selasa, 29 April 2025.

Ia menyambut pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

“Ketentuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” tandas Waris.

Kapolda tak menjelaskan titik perkara, bagaimana status hutan yang kini dipertahan warga di Haltim dari perusahaan tambang.

Ia sekadar menjelaskan MHA dapat mengajukan permohonan untuk mendaftarkan wilayahnya sebagai Hutan Adat sesuai dengan ketentuan dalam Permen LHK Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

redaksi

Recent Posts

Rutan Kelas IIB Ternate Gagalkan Penyelundupan Ganja Jelang Nataru 2026

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja…

3 jam ago

Menteri Nusron Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jawa Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…

7 jam ago

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 Sukses Dihelat

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…

21 jam ago

Tampil Dominan, Malut United Tekuk Persib 2-0 di Gelora Kie Raha

Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…

21 jam ago

Laga Sarat Gengsi di Ternate, Malut United Optimistis Hadapi Persib Bandung

Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…

2 hari ago

Kolaborasi Industri–Kampus: NHM Perkuat Literasi Geologi Mahasiswa ITS

Departemen Teknik Geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bekerja sama dengan Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia…

3 hari ago