News

Respons Manajemen Usai Malut United Batal Tampil di ASEAN Club Championship

Malut United FC dipastikan gagal tampil di turnamen antarklub se-Asia Tenggara yakni ASEAN Club Championship 2025/2026 lantaran regulasi kompetisi tersebut.

Malut United yang finish di peringkat 3 klasemen akhir Liga 1 musim 2024/2025 seharusnya mendapat jatah untuk pentas di kompetisi tersebut bersama Persebaya Surabaya yang bertengger di posisi keempat.

Namun, Federasi Sepakbola Asia Tenggara atau AFF meminta agar Indonesia mengirimkan Persib Bandung yang keluar sebagai juara Liga 1 dan Dewa United selaku runner-up untuk tampil di ASEAN Club Championship.

Permintaan AFF tersebut pun tak dapat dipenuhi oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 1 yang membuat Indonesia tak mengirimkan perwakilan di ASEAN Club Championship.

Menurut Willem D. Nanlohy selaku COO Malut United, manajemen tidak terlalu mempermasalahkan gagalnya klub berjuluk Laskar Kie Raha itu tampil untuk pertama kalinya dalam sejarah di kompetisi antarklub level Asia Tenggara.

Willem bilang, sejauh ini Malut United telah menyusun kerangka tim demi mempersiapkan untuk berlaga di Liga 1 musim 2025/2026 dan ASEAN Club Championship.

“Situasi ini tidak mempengaruhi persiapan tim. Malut United tetap berkomitmen menjalani kompetisi domestik dengan maksimal,” ujar Willem D. Nanlohy dalam keterangan persnya yang diterima Cermat, Jumat, 4 Juli 2025.

Kendati demikian, Willem berharap, ke depannya nanti agar banyak klub-klub yang dapat tampil mewakili Indonesia di kompetisi antarklub di level internasional.

“Berharap ke depan akan ada lebih banyak kesempatan bagi klub-klub Indonesia bersaing di level internasional,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Soroti Dampak Buruk Proyek Strategis Nasional

Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah…

9 jam ago

Anggota DPD Hasby Yusuf Dorong 12 Calon DOB di Maluku Utara

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hasby Yusuf, menyampaikan usulan pembentukan 12 Daerah…

9 jam ago

LBH Marimoi Nilai Tuntutan Ringan terhadap Ronal, Terdakwa KDRT di Halut Jadi Preseden Buruk

Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 24/Pid.Sus/2025/PN TOB dengan terdakwa RZE…

11 jam ago

Proyek Taman Tobelo Terang Dinilai Asal Jadi, Praktisi Hukum Desak Penanggung Jawab Diperiksa

Proyek pembangunan Taman Tobelo Terang yang menelan anggaran senilai Rp3,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus…

12 jam ago

Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN: Tak Ada Undang-Undang yang Bolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai…

13 jam ago

Dibangun Rp33 Miliar, Morotai Mall Belum Juga Difungsikan

Gedung megah Morotai Mall yang berdiri kokoh di kawasan Central Bussines Distrik (CBD) Desa Daruba,…

16 jam ago