News

Respons Netizen soal Instruksi Kapolda Terkait Tambang Ilegal di Maluku Utara

Instruksi dan imbauan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, terkait aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan mendapat respons dari netizen di media sosial.

Respons tersebut menyusul maraknya penangkapan penambang ilegal di Maluku Utara, satu di antaranya saat polisi mengamankan 5 orang di Desa Kakara Ino, Kecamatan Wasilei Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Rabu, 25 April 2025.

Penangkapan kelima orang itu tak lepas dari respons kepolisian soal instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, terkait penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang bisa merusak lingkungan.

Menurut salah satu netizen dengan nama pengguna akun Facebook, Gusty S. Hukum, aparat seharusnya bisa lebih adil dalam menindak serta menanggapi soal maraknya aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara.

“Kesalahan di depan mata tidak ditindak baru cari-cari kesalahan masyarakat, sungguh miris,” tulis Gusty S. Hukum dikutip Cermat, Jumat, 25 April 2025.

Gusty bilang, kalau di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, telah telah terjadi aktivitas tambang ilegal secara terang-terangan yang menggunakan alat berat.

“Di Desa Subaim tepatnya di Muman dan Pelabuhan Subaim terjadi tambang ilegal dengan terang-terangan menggunakan alat berat yang akhirnya terjadi kerusakan lingkungan yang cukup parah,” tuturnya.

Dampak dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut dikatakan Gusty terjadinya kubangan besar yang menutupi area itu.

“Karena terjadi kubangan besar hampir memenuhi areal dan tidak ada normalisasi lahan, sudah pasti merugikan negara,” imbuhnya.

Dia curiga aktivitas tambang ilegal di Desa Subaim tersebut diduga dilindungi oleh oknum-okbum yang ingin meraup keuntungan melalui cara-cara itu.

“Terindikasi bukan ditindak tapi malahan di-backup. Bahkan sudah ada laporan resmi pun tidak ditindaklanjuti. Jangan-jangan amplopnya cukup tebal,” keluhnya.

Sementara itu bagi pengguna Facebook lain atas nama Adhy Ibrahim, aktivitas tambang yang dianggap ilegal itu adalah lahan milik warga sendiri yang digunakan demi mengais rejeki.

“Ilegal katanya, mungkin lahan milik warga, makannya warga menambang untuk sesuap nasi bukan memperkaya diri,” ujar Adhy Ibrahim.

Adhy sendiri mempertanyakan atas kasus 5 orang yang ditangkap tersebut karena dituding melakukan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kok tiba-tiba diringkus, kasihan dorang 5 orang itu cuma cari makan dengan kasih sekolah anak. Ngoni (kalian) tangkap dorang (mereka) baru ngoni bikin lUP (Izin Usaha Pertambangan) kasih masuk perusahaan besar dari luar masuk ambil baru ngoni diam, bilang tidak merusak,” tegasnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

7 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

7 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

13 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago