Wadansat Brimob Polda Maluku Utara bersama tim saat berada di salah satu aktivitas bertambangan. Foto: Istimewa
Instruksi dan imbauan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, terkait aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan mendapat respons dari netizen di media sosial.
Respons tersebut menyusul maraknya penangkapan penambang ilegal di Maluku Utara, satu di antaranya saat polisi mengamankan 5 orang di Desa Kakara Ino, Kecamatan Wasilei Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Rabu, 25 April 2025.
Penangkapan kelima orang itu tak lepas dari respons kepolisian soal instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, terkait penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang bisa merusak lingkungan.
Menurut salah satu netizen dengan nama pengguna akun Facebook, Gusty S. Hukum, aparat seharusnya bisa lebih adil dalam menindak serta menanggapi soal maraknya aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara.
“Kesalahan di depan mata tidak ditindak baru cari-cari kesalahan masyarakat, sungguh miris,” tulis Gusty S. Hukum dikutip Cermat, Jumat, 25 April 2025.
Gusty bilang, kalau di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, telah telah terjadi aktivitas tambang ilegal secara terang-terangan yang menggunakan alat berat.
“Di Desa Subaim tepatnya di Muman dan Pelabuhan Subaim terjadi tambang ilegal dengan terang-terangan menggunakan alat berat yang akhirnya terjadi kerusakan lingkungan yang cukup parah,” tuturnya.
Dampak dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut dikatakan Gusty terjadinya kubangan besar yang menutupi area itu.
“Karena terjadi kubangan besar hampir memenuhi areal dan tidak ada normalisasi lahan, sudah pasti merugikan negara,” imbuhnya.
Dia curiga aktivitas tambang ilegal di Desa Subaim tersebut diduga dilindungi oleh oknum-okbum yang ingin meraup keuntungan melalui cara-cara itu.
“Terindikasi bukan ditindak tapi malahan di-backup. Bahkan sudah ada laporan resmi pun tidak ditindaklanjuti. Jangan-jangan amplopnya cukup tebal,” keluhnya.
Sementara itu bagi pengguna Facebook lain atas nama Adhy Ibrahim, aktivitas tambang yang dianggap ilegal itu adalah lahan milik warga sendiri yang digunakan demi mengais rejeki.
“Ilegal katanya, mungkin lahan milik warga, makannya warga menambang untuk sesuap nasi bukan memperkaya diri,” ujar Adhy Ibrahim.
Adhy sendiri mempertanyakan atas kasus 5 orang yang ditangkap tersebut karena dituding melakukan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kok tiba-tiba diringkus, kasihan dorang 5 orang itu cuma cari makan dengan kasih sekolah anak. Ngoni (kalian) tangkap dorang (mereka) baru ngoni bikin lUP (Izin Usaha Pertambangan) kasih masuk perusahaan besar dari luar masuk ambil baru ngoni diam, bilang tidak merusak,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…