Bentuk rokok yang diduga ilegal yang ditawarkan ke Nurhati, salah satu pemilik kios di Desa Daeo Majiko, Pulau Morotai. Foto: Istimewa
Warga Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morsel, Pulau Morotai, Maluku Utara dihebohkan dengan peredaran rokok yang diduga tidak memiliki izin atau label resmi bea cukai, pada Minggu, 27 April 2025.
Nuryati, salah satu pemilik kios di desa tersebut mengatakan, dua orang pria menggunakan sepeda motor matic merah dengan nomor polisi N 3615 KI terlihat menjual rokok ke sejumlah kios kecil.
“Ada dua orang yang datang pakai motor merah. Mereka jual rokok setumpuk, macam-macam jenisnya, tapi tidak ada label bea cukainya,” ujarnya.
Ia bilang, harga rokok tersebut cukup murah, hanya Rp15 ribu perbungkus, jauh di bawah harga pasaran.
“Rokok yang biasa kami jual ada label bea cukainya. Ini polos, jadi saya tidak berani ambil,” tambah Nuryati.
Saat ditanya, dua orang tersebut mengaku berasal dari Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. “Tidak lama setelah itu, keduanya langsung berkemas dan pergi dari sini,” katanya.
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…