News

Revisi Ranperda PDRD Kota Ternate Menunggu Pembahasan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kota Ternate, Maluku Utara, saat ini menunggu pembahasan antara DPRD dan OPD terkait.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali, pada Rabu, 6 September 2023.

“Dari BP2RD atau OPD terkait tinggal menunggu, jadi apabila sudah ada surat dari DPRD untuk memanggil bahas maka kami akan hadir,” kata Jufri kepada cermat.

Jufri mengatakan, usulan Ranperda tersebut sudah mengacu pada petunjuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan PDRD.

Ia bilang, usulan OPD pengelola retribusi menjadi bahan revisi dalam Ranperda tersebut.

“Misalnya parkir tepi jalan umum, kenapa Rp 1.000 jadi Rp 2.000 nanti mereka (Dinas Perhubungan) yang jelaskan,” kata Jufri.

Untuk mematangkan rumusan Ranperda ini, kata dia, sebelum masuk dalam pembahasan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Kementerian Keuangan.

Sehingga hal-hal yang perlu mendapat koreksi dalam Ranperda ini bisa mendapat petunjuk atau rekomendasi langsung dari kementerian.

“Nanti dalam pembahasan sini kita bisa tunjukkan ke DPRD kalau kita sudah koordinasi dan sudah ada hasilnya,” jelas dia.

Jufri berharap Ranperda PDRD ini bisa disahkan menjadi Perda di tahun ini. Sehingga, di awal tahun 2024 mendatang sudah bisa berlaku dan menjadi pedoman bagi OPD pengelola pajak dan retribusi.

“Targetnya tahun ini sudah harus disahkan, atau paling tidak di awal tahun berikut, 2024. Karena Perda ini sudah harus berlaku pada 4 Januari 2024. Saya juga mau lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.

———

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

2 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

14 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

18 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago