Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kota Ternate, Maluku Utara, saat ini menunggu pembahasan antara DPRD dan OPD terkait.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali, pada Rabu, 6 September 2023.
“Dari BP2RD atau OPD terkait tinggal menunggu, jadi apabila sudah ada surat dari DPRD untuk memanggil bahas maka kami akan hadir,” kata Jufri kepada cermat.
Jufri mengatakan, usulan Ranperda tersebut sudah mengacu pada petunjuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan PDRD.
Ia bilang, usulan OPD pengelola retribusi menjadi bahan revisi dalam Ranperda tersebut.
“Misalnya parkir tepi jalan umum, kenapa Rp 1.000 jadi Rp 2.000 nanti mereka (Dinas Perhubungan) yang jelaskan,” kata Jufri.
Untuk mematangkan rumusan Ranperda ini, kata dia, sebelum masuk dalam pembahasan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Kementerian Keuangan.
Sehingga hal-hal yang perlu mendapat koreksi dalam Ranperda ini bisa mendapat petunjuk atau rekomendasi langsung dari kementerian.
“Nanti dalam pembahasan sini kita bisa tunjukkan ke DPRD kalau kita sudah koordinasi dan sudah ada hasilnya,” jelas dia.
Jufri berharap Ranperda PDRD ini bisa disahkan menjadi Perda di tahun ini. Sehingga, di awal tahun 2024 mendatang sudah bisa berlaku dan menjadi pedoman bagi OPD pengelola pajak dan retribusi.
“Targetnya tahun ini sudah harus disahkan, atau paling tidak di awal tahun berikut, 2024. Karena Perda ini sudah harus berlaku pada 4 Januari 2024. Saya juga mau lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.
———
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni