Ilustrasi Limbah B3 Rumah Sakit. Foto: Istimewa
Dinas lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara mengaku sudah dua kali mengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik RSUD Tobelo ke Kota Ternate.
Kepala DLH Halmahera Utara, Yudihart Noya mengatakan, hal itu dilakukan lantaran kondisi daerah mengalami keterbatasan anggaran. Ia juga menyebut bahwa pihak ketiga yang mengelola limbah B3 milik RSUD Tobelo enggan menjalankan tugasnya.
“Ini untuk mengantisipasi karena kondisi daerah sementara begini, terus pihak ketiga juga tidak jalani tugasnya, sehingga DLH mau tidak mau membantu mengangkut limbah itu ke Ternate,” kata Yudihart kepada cermat, Rabu, 6 September 2023.
Menurut dia, jika masalah limbah ini tidak diantisipasi, maka dapat berdampak buruk terhadap kesehatan warga di sekitar RSUD. “Sejauh ini limbah B3 yang dibawah ke Ternate itu baru dua kali pengangkutan,” ucap Yudihart.
“Prinsipnya kami mengambil tindakan ini untuk membantu pihak RSUD dan masyarakat di sekitar RSUD. Jadi, ketika mengalami kendala, kami siap membantu untuk mengangkut limbah ke Ternate,” tambahnya.
Sementara terkait anggaran pengangkutan limbah tersebut, Yudihart mengaku hanya ditanggung uang transportasi laut dan BBM.
Cermat juga berupaya menghubungi Direktur RSUD Tobelo dr Janta Bony melalui pesan singkat namun belum direspons hingga berita ini ditayangkan.
“Pak Dirut sementara lagi kaluar daerah sama-sama deng sekretaris” ujar salah satu petugas sekuriti RSUD Tobelo.
———-
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat Husni
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…