Ruangan persidangan penuh dihadiri orang-orang terdakwa di Pengadilan. Foto: Samsul/cermat
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 15 Mei 2024.
AGK mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Juga pengurusan perijinan dan pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara serta penerima lainnya.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Romel Franciskus Tumpubolon didampingi hakim anggota Haryanta, Kadar Noh Samhadi, dan R Moh Yakob Widodo.
Selain AGK, ada juga 2 terdakwa lainnya, mereka adalah mantan kepala BPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan dan Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim.
Sesuai pantauan cermat di ruangan persidangan, nampak tidak seperti biasanya. Kali ini ruang persidangan full, karena banyak orang terdekat para terdakwa ikut hadir mendengar dakwaan yang dibacakan JPU KPK.
Dalam dakwaan dari terdakwa AGK banyak nama pejabat dan mantan pejabat Pemprov Maluku Utara disebut, hingga berita ini dipublish sidang terdakwa AGK masih berlangsung.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Aktivitas mobil trailer pengangkut kontainer milik PT Natural Indococonut Organik (NICO) di Kabupaten Halmahera Utara…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara, terus…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menemui Esau Sidemo (57), nelayan asal Desa Bido,…
Oleh: Dr. Yanuardi Syukur JIKA tak ada aral melintang, Kodam Moloku Kie Raha akan…
Oleh: Rahmat Mustari APA itu hilirisasi? Pendeknya, hilirisasi dapat dijelaskan sebagai berikut: proses mengolah hasil…
Sejumlah produk unggulan UMKM asal Maluku Utara turut tampil dalam ajang Karya Kreatif Indonesia (KKI)…