News

Rugikan Rp801 Juta, Jaksa Tetapkan Mantan Petinggi KONI Ternate sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat pada tahun anggaran 2018–2019.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Ketua KONI Kota Ternate berinisial LP dan mantan Bendahara KONI berinisial YI. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate pada Rabu, 30 April 2025, setelah menerima hasil audit pada 27 Maret 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan penetapan kedua tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp801 juta.

“Iya, kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ternate,” ujar Aan saat dikonfirmasi, Senin, 5 Mei 2025.

Aan menjelaskan, meski telah berstatus tersangka, LP dan YI belum ditahan. Hal ini karena keduanya masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Sampai saat ini keduanya masih kooperatif, sehingga belum dilakukan penahanan,” tambahnya.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejari Ternate juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan dalam pengembangan perkara.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

11 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

11 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

13 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

17 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago