Abdulah Ismail Kuasa Hukum Istri Anggota DPRD Halmahera Barat. Foto: Samsul
Kuasa hukum PCS membantah pernyataan anggota DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, terkait pemberitaan yang menyebut tidak ada penelantaran terhadap istri dan anak.
Sebelumnya, anggota DPRD berinisial EM menegaskan bahwa tuduhan terkait penelantaran dalam rumah tangga yang telah dibinanya selama 12 tahun sejak 2013 tidak benar.
Namun, dugaan penelantaran terhadap istri dan anak yang terjadi sejak 2022 hingga 2024 telah dilaporkan oleh sang istri dan saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.
Kuasa hukum PCS, Abdulah Ismail, kepada cermat, mengatakan bahwa pernyataan EM dalam pemberitaan dianggap sebagai bentuk pengaburan fakta dan upaya mempengaruhi proses praperadilan yang saat ini sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan telah naik ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana.
“Terkait pernyataan EM soal bukti transfer dana untuk nafkah hingga tahun 2025, kami telah membantahnya dengan bukti rekening koran dari Bank BSI. Uang yang dikirim bukan untuk nafkah, melainkan untuk pembayaran cicilan rumah,” ujar Abdulah, Kamis, 3 Juli 2025.
Abdulah menjelaskan bahwa cicilan rumah itu bermula ketika EM maju sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024. Rumah yang ditempati mereka kemudian diagunkan ke Bank BSI atas nama kliennya, dan dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan politik EM.
“Setiap kali EM mengirim uang ke rekening BSI, dana tersebut otomatis terpotong untuk cicilan rumah. Rekening itu juga tidak memiliki kartu ATM, jadi tidak bisa digunakan untuk kebutuhan harian. Jika sekarang EM mengklaim itu sebagai nafkah, menurut kami itu pernyataan yang menyesatkan,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa surat perjanjian yang ditandatangani oleh kliennya saat itu dibuat di bawah tekanan. Jika tidak ditandatangani, hak asuh anak dikatakan akan jatuh ke tangan EM.
“Klien kami mengatakan ia ditekan untuk menyetujui isi perjanjian itu. Sebagai seorang ibu, ia tentu tidak ingin kehilangan hak asuh atas anaknya,” kata Abdulah.
Selain itu, Abdulah menyebut bahwa EM juga telah menjalani hubungan asmara dengan perempuan lain berinisial H. Hal ini diungkap langsung oleh orang tua H, yang mengatakan bahwa EM berjanji akan menikahi H setelah proses perceraian di Pengadilan Tobelo selesai.
“Kami memiliki bukti berupa video pengakuan dari ibu H, yang menyatakan bahwa EM telah datang ke rumah mereka dan mengakui telah menghamili H. Bahkan EM menjanjikan akan datang bersama keluarga untuk melamar setelah proses perceraian rampung,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengantongi bukti tambahan dari para tetangga H. Beberapa foto menunjukkan dengan jelas kehadiran EM di rumah H, menggunakan mobil pribadinya.
“EM datang ke rumah H pada Mei 2025, saat proses perceraian masih berlangsung. Foto yang kami peroleh menunjukkan mobil yang digunakan sama dengan milik EM berdasarkan plat nomor,” ungkap Abdulah.
Sebagai kuasa hukum, Abdulah berharap kepada Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy, agar segera menindaklanjuti kasus ini.
“Kami mewakili klien berharap agar kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” tutupnya.
Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara (Distan Halut) diduga menyewakan alat pertanian berupa traktor Jonder kepada…
Puluhan tenaga honorer yang bekerja di sejumlah Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara, mengaku mengeluhkan…
Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, diminta segera mengambil langkah cepat untuk menangani bencana alam banjir…
Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Polres Halmahera Utara, Maluku Utara,…
Pemda Pulau Morotai, Maluku Utara mulai menertibkan rumah-rumah dinas khusus ASN di kawasan Perumahan Amerika,…
Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Halmahera Tengah (Halteng), Maya Sondak,…