News

Sejumlah Pemuda Geruduk Kejagung dan Kementerian ESDM, Desak Tindak Tegas PT STS di Haltim

Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam aksi itu, mereka menuntut proses hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sejumlah pelanggaran yang disoroti massa itu, antara lain: operasi di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pembangunan jetty ilegal di Desa Pekaulang tanpa dokumen AMDAL maupun UKL-UPL, serta perusakan lebih dari 25 hektare hutan adat.

Koordinator aksi, Fauzan, menuding PT STS juga melakukan penyerobotan lahan masyarakat hanya dengan bermodalkan surat bebas sengketa dari desa. Padahal, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub pernah memerintahkan penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga persoalan selesai. Namun, kegiatan tambang disebut tetap berjalan.

“Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap pemerintah daerah. PT STS bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat adat,” tegas Fauzan dalam orasinya.

Massa ketika unjuk rasa di Kejagung RI. Foto: Istimewa

Dalam aksi tersebut, Koalisi Pemuda  Peduli Lingkungan menyampaikan lima tuntutan utama, adalah sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jetty dan penguasaan lahan tanpa izin.
  2. Kementerian ESDM mencabut izin operasional PT STS dan menghentikan aktivitas tambang di luar PPKH.
  3. Pemerintah melakukan pemulihan lahan adat dan kawasan hutan yang telah dirusak.
  4. Manajemen perusahaan diproses sesuai hukum yang berlaku.
  5. Masyarakat adat dilibatkan dalam setiap keputusan pengelolaan ruang hidup mereka.

Aksi berlangsung damai dengan orasi, spanduk, dan poster tuntutan. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah pusat mengambil langkah tegas.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak perampasan lahan, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hukum atas nama investasi,” seru salah satu orator.

Mereka bahkan mengancam, bila tuntutan tidak ditindaklanjuti, aksi serupa akan terus digelar sampai tuntutan ditindaklanjuti.

redaksi

Recent Posts

Era Baru Kebangkitan Persiter Ternate

Pemerintah Kota Ternate mulai membuka jalan baru bagi kebangkitan Persiter Ternate. Klub kebanggaan masyarakat Ternate…

5 jam ago

Bupati Taliabu Pastikan Dicabutnya Status 3T Tak Hambat Program Pembangunan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, optimistis berbagai program prioritas pemerintah pusat tetap dapat…

6 jam ago

Angkat Kisah Penjaga Hutan, Film Dokumenter O’Hongana Manyawa Segera Hadir

Sebuah film dokumenter tentang kehidupan masyarakat adat O’Hongana Manyawa atau Tobelo Dalam tengah diproduksi sebagai…

8 jam ago

Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru, Cara Demokrat Ternate Sambut HUT ke-25

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Ternate menggelar kerja bakti bertajuk Gerakan Indonesia ASRI…

8 jam ago

Kunker di Maluku Utara, Ahmad Sahroni Tiba dengan Private Jet, Gubernur Sherly Turut Mendampingi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bersama sejumlah anggota Komisi III melakukan kunjungan…

20 jam ago

Komisi III DPR RI Soroti Kebutuhan Personel dan Fasilitas Polda Malut saat Kunker di Maluku Utara

Polda Maluku Utara memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan jumlah personel hingga minimnya…

1 hari ago