News

Sejumlah Pemuda Geruduk Kejagung dan Kementerian ESDM, Desak Tindak Tegas PT STS di Haltim

Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam aksi itu, mereka menuntut proses hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sejumlah pelanggaran yang disoroti massa itu, antara lain: operasi di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pembangunan jetty ilegal di Desa Pekaulang tanpa dokumen AMDAL maupun UKL-UPL, serta perusakan lebih dari 25 hektare hutan adat.

Koordinator aksi, Fauzan, menuding PT STS juga melakukan penyerobotan lahan masyarakat hanya dengan bermodalkan surat bebas sengketa dari desa. Padahal, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub pernah memerintahkan penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga persoalan selesai. Namun, kegiatan tambang disebut tetap berjalan.

“Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap pemerintah daerah. PT STS bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat adat,” tegas Fauzan dalam orasinya.

Massa ketika unjuk rasa di Kejagung RI. Foto: Istimewa

Dalam aksi tersebut, Koalisi Pemuda  Peduli Lingkungan menyampaikan lima tuntutan utama, adalah sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jetty dan penguasaan lahan tanpa izin.
  2. Kementerian ESDM mencabut izin operasional PT STS dan menghentikan aktivitas tambang di luar PPKH.
  3. Pemerintah melakukan pemulihan lahan adat dan kawasan hutan yang telah dirusak.
  4. Manajemen perusahaan diproses sesuai hukum yang berlaku.
  5. Masyarakat adat dilibatkan dalam setiap keputusan pengelolaan ruang hidup mereka.

Aksi berlangsung damai dengan orasi, spanduk, dan poster tuntutan. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah pusat mengambil langkah tegas.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak perampasan lahan, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hukum atas nama investasi,” seru salah satu orator.

Mereka bahkan mengancam, bila tuntutan tidak ditindaklanjuti, aksi serupa akan terus digelar sampai tuntutan ditindaklanjuti.

redaksi

Recent Posts

Raih WTP ke-10, Pemkab Haltim Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk…

11 jam ago

Humas Kekuasaan Berjubah Aktivis: Kalau Lapar Ngamuk, Kalau Kenyang Tolol

Oleh: Syamsul Bahri Abd. Rasyid [Penulis merupakan Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pattimura] ADA salah satu…

13 jam ago

KKSD UMMU Edukasi Pelajar Desa Jauhi Narkoba

Mahasiswa Kuliah Kerja Sosial dan Dakwah (KKSD) Kelompok 4 Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Tahun…

13 jam ago

Kunjungi Sula, Graal: Masyarakat Sudah Tampak Frustrasi, Mari Gabung Jurus

Senator muda asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., baru saja menuntaskan kunjungan…

14 jam ago

Graal Taliawo: Jangan Gampang Kriminalisasi Masyarakat Adat!

Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si., meminta…

14 jam ago

Pansus DPRD Sebut Tak Ada Reklamasi Baru di RTRW Kota Ternate

Pansus I DPRD Kota Ternate memastikan sebagian besar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan…

21 jam ago