News

Sejumlah Pemuda Geruduk Kejagung dan Kementerian ESDM, Desak Tindak Tegas PT STS di Haltim

Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam aksi itu, mereka menuntut proses hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sejumlah pelanggaran yang disoroti massa itu, antara lain: operasi di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pembangunan jetty ilegal di Desa Pekaulang tanpa dokumen AMDAL maupun UKL-UPL, serta perusakan lebih dari 25 hektare hutan adat.

Koordinator aksi, Fauzan, menuding PT STS juga melakukan penyerobotan lahan masyarakat hanya dengan bermodalkan surat bebas sengketa dari desa. Padahal, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub pernah memerintahkan penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga persoalan selesai. Namun, kegiatan tambang disebut tetap berjalan.

“Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap pemerintah daerah. PT STS bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat adat,” tegas Fauzan dalam orasinya.

Massa ketika unjuk rasa di Kejagung RI. Foto: Istimewa

Dalam aksi tersebut, Koalisi Pemuda  Peduli Lingkungan menyampaikan lima tuntutan utama, adalah sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jetty dan penguasaan lahan tanpa izin.
  2. Kementerian ESDM mencabut izin operasional PT STS dan menghentikan aktivitas tambang di luar PPKH.
  3. Pemerintah melakukan pemulihan lahan adat dan kawasan hutan yang telah dirusak.
  4. Manajemen perusahaan diproses sesuai hukum yang berlaku.
  5. Masyarakat adat dilibatkan dalam setiap keputusan pengelolaan ruang hidup mereka.

Aksi berlangsung damai dengan orasi, spanduk, dan poster tuntutan. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah pusat mengambil langkah tegas.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak perampasan lahan, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hukum atas nama investasi,” seru salah satu orator.

Mereka bahkan mengancam, bila tuntutan tidak ditindaklanjuti, aksi serupa akan terus digelar sampai tuntutan ditindaklanjuti.

redaksi

Recent Posts

Rusdy Yaman Komitmen Kawal Program Bupati Morotai di Bidang Pendidikan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, Maluku Utara Rusdy Yaman, menegaskan…

2 jam ago

Ketahanan SDM dan Tata Kelola Karhutla di Era Perubahan Iklim: Pendekatan Integratif Berbasis Nilai Islam

Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. (Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen Universitas Terbuka) KEBAKARAN hutan dan…

3 jam ago

Soroti Kinerja Pejabat, Bupati Morotai: Evaluasi Bisa Kapan Saja

Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, menegaskan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah dapat…

7 jam ago

Rusdi Yaman Ditunjuk Pimpin Disdikbud Pulau Morotai

Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua menunjuk Kepala SMP Negeri 1 Morotai, Rusdi Yaman,…

8 jam ago

Polda Maluku Utara Pecat 21 Anggota yang Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Polda Maluku Utara menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 21 anggota yang terbukti…

8 jam ago

Breaking News: Hujan Turun di Wilayah Halmahera Timur Titik Operasi Modifikasi Cuaca

Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Provinsi Maluku Utara…

20 jam ago