News

Sejumlah Pemuda Geruduk Kejagung dan Kementerian ESDM, Desak Tindak Tegas PT STS di Haltim

Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam aksi itu, mereka menuntut proses hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Sambiki Tambang Sentosa (STS), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sejumlah pelanggaran yang disoroti massa itu, antara lain: operasi di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pembangunan jetty ilegal di Desa Pekaulang tanpa dokumen AMDAL maupun UKL-UPL, serta perusakan lebih dari 25 hektare hutan adat.

Koordinator aksi, Fauzan, menuding PT STS juga melakukan penyerobotan lahan masyarakat hanya dengan bermodalkan surat bebas sengketa dari desa. Padahal, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub pernah memerintahkan penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga persoalan selesai. Namun, kegiatan tambang disebut tetap berjalan.

“Ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap pemerintah daerah. PT STS bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat adat,” tegas Fauzan dalam orasinya.

Massa ketika unjuk rasa di Kejagung RI. Foto: Istimewa

Dalam aksi tersebut, Koalisi Pemuda  Peduli Lingkungan menyampaikan lima tuntutan utama, adalah sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jetty dan penguasaan lahan tanpa izin.
  2. Kementerian ESDM mencabut izin operasional PT STS dan menghentikan aktivitas tambang di luar PPKH.
  3. Pemerintah melakukan pemulihan lahan adat dan kawasan hutan yang telah dirusak.
  4. Manajemen perusahaan diproses sesuai hukum yang berlaku.
  5. Masyarakat adat dilibatkan dalam setiap keputusan pengelolaan ruang hidup mereka.

Aksi berlangsung damai dengan orasi, spanduk, dan poster tuntutan. Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pemerintah pusat mengambil langkah tegas.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak perampasan lahan, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hukum atas nama investasi,” seru salah satu orator.

Mereka bahkan mengancam, bila tuntutan tidak ditindaklanjuti, aksi serupa akan terus digelar sampai tuntutan ditindaklanjuti.

redaksi

Recent Posts

Tobololo Wakili Ternate Barat di Lomba Kelurahan, Andalkan Inovasi dan Pelayanan

Pemerintah Kota Ternate melalui Kelurahan Tobololo mengikuti Lomba Kelurahan yang digelar pada Kamis 16 April…

17 jam ago

Ingatkan Sejarah, Sultan Ternate Kritik Klaim Negara Atas Tanah Adat

Sultan Ternate ke-49, Hidayatullah Sjah, juga anggota DPD RI melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pertanahan…

17 jam ago

NHM Peduli Dampingi Pengobatan Pasien Tumor Otak Asal Halmahera Utara Hingga Pulih

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali menunjukkan komitmen sosialnya dengan mendampingi…

2 hari ago

Jelang Earth Hour, Pemkot Ternate Siapkan 1.000 Kantong Belanja Non Plastik

Pemerintah Kota Ternate terus memperkuat kampanye pengurangan penggunaan plastik melalui aksi lingkungan bertajuk Earth Hour.…

2 hari ago

Morotai Masuk Deliniasi Pesisir, Target Ratusan Unit Rumah Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai mulai menyesuaikan skema program perumahan tahun 2026 dengan kebijakan nasional…

2 hari ago

Polisi: Tiga Korban Kasus Sodomi di Morotai Sudah Jalani Visum

Polisi menyatakan tiga orang pelajar yang merupakan korban kasus sodomi oleh oknum ASN di Pulau…

2 hari ago