News  

Pelaku Pemerkosa Anak Kandung Diserahkan ke Kejari Halmahera Utara

Pelaku RM saat diserahkan ke Kejari Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka pemerkosa anak kandung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

Bersamaan dengan barang bukti, penyerahan tersangka inisial RM (38) ini dilakukan pada Jumat, 17 November 2023 di Kantor Kejari Halmahera Utara.

RM Diserahkan oleh BRIPTU Grace Sora Unit I PPA Sat Reskrim Polres dan diterima JPU Kejari Halut, Kemal.

Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1259/Q.2.12/Eku.1/11/2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Kemudian surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 57/ VIII/ 2023 / Reskrim, tanggal 08 Agustus 2023, perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU M Thoha Alhadar mengatakan, RM disangkakan dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung di bawah umur.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia.

Kemudian nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan ke-dua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D dan Pasal 76E Undang– Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 285 KUHPidana.

“Barang buktinya yakni 1 buah baju lengan panjang warna hitam, 1 buah baju lengan pendek warna hitam, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah rok panjang warna abu-abu,” ujarnya.

Dia menambahkan, kasus tersebut menjadi atensi publik sampai dari Kementerian hinnga ke Halmahera Utara.

Baca Juga:  Polda Malut Tetapkan 2 Pemilik Usaha TV Kabel di Halmahera Utara Jadi Tersangka

“Kasus Rawajaya yang pelakunya seorang ayah kandung dan 2 orang korban adalah anak kandungnya sendiri dan ini merupakan kasus atensi publik sampai dari kementerian turun ke Halut,” tandasnya.

—–

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni