News

Senator Graal Taliawo Kunjungi Morotai, Lakukan Pengawasan dan Serap Aspirasi Warga

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan di Pulau Morotai, khususnya di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.

Dalam kesempatan itu, Graal menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda konstitusional anggota DPD RI yang secara rutin dilakukan setiap tahun untuk menjangkau seluruh wilayah pengawasan.

“Jadi ini adalah bagian dari agenda konstitusional saya sebagai anggota DPD RI. Setiap tahun ada lima kali turun ke wilayah untuk merangkum zona pengawasan,” ujarnya, Rabu, 8 Oktober 2025

Ia bilang, dirinya saat ini berada Komite II DPD RI yang memiliki ruang lingkup kerja pada sektor pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi.

“Saya kebetulan ada di komisi II, jadi kita mengawasi sektor pengelolaan sumber daya apam dan ekonomi. Misalnya pertanian, perikanan, pertambangan, dan juga infrastruktur,” terangnya.

Menurutnya, kunjungan ke Morotai ini merupakan bagian dari pengawasan yang telah ia lakukan diberbagai Kabupaten atau Kota di Maluku Utara.

“Sejak terpilih, ini kali pertama saya turun ke sini. Sebelumnya saya sudah ke Haltim, Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Halmahera Barat. Morotai ini daerah yang ketujuh, jadi sisa tiga daerah yang belum yaitu Halteng, Taliabu, dan Sula,” jelasnya.

Lebih lanjut, Graal menyebutkan bahwa kunjungan ke daerah juga menjadi upaya untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat serta menjawab kerinduan publik terhadap wakil mereka di DPD.

“Yang saya targetkan selama saya menjabat ini mungkin dua atau tiga kali setiap kabupaten bisa saya singgahi. Karena ini juga salah satu cara saya untuk menjawab keluhan publik yang selama ini bertanya, kenapa orang yang mereka pilih tak lagi dijumpai,” ungkapnya.

Pertemuan langsung dengan masyarakat menjadi momen penting untuk mendengarkan aspirasi sekaligus memberikan laporan pertanggungjawaban atau LPJ atas kinerja selama menjabat.

“Selain bersilatuhrahmi, saya juga lakukan LPJ. Jadi selama saya menjabat ini , saya sampaikan apa saja yang sudah dilakukan sebagai anggota DPD, termasuk fungsi dan kewenangan kami,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan DPD RI diatur jelas dalam undang-undang dasar pasal 22D, yang meliputi pengajuan pembahasan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.

redaksi

Recent Posts

Harga Pertamax di Morotai Tembus Rp16.650, Warga: Pemerintah Pusat Bunuh Torang

Kenaikan harga BBM non-subsidi yang diberlakukan pemerintah pusat mulai dirasakan masyarakat di Pulau Morotai, Maluku…

4 jam ago

Oknum Kades Woekob Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Korban Alami Luka Berat

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyeret oknum Kepala Desa Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten…

6 jam ago

Nexus Gamalama Diluncurkan, Siap Perkuat Ketangguhan Iklim Kelompok Rentan

Pemerintah Kota Ternate meluncurkan Program Nexus Gamalama sebagai upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap risiko bencana…

8 jam ago

Kejari Ternate Selidiki Pembangunan Villa Lago Montana di Kawasan Lindung Danau Ngade

Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mulai melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan…

10 jam ago

Anggaran Kanal di Halmahera Timur Dinilai Sudah Sesuai Mekanisme

Polemik alokasi anggaran jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timurl menjadi perhatian publik.…

16 jam ago

Gubernur Sherly Buka Porprov V Maluku Utara di Tobelo, Siapkan Atlet Menuju PON 2028

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku…

1 hari ago