Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi Maluku Utara segera memeriksa WNA Australia yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap sejumlah anak perempuan di Kota Ternate.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Ian F Markos mengatakan, terkait kasus WNA berinisial ML asal Australia itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri.
“Pihak Imigrasi Ternate sudah melakukan koordinasi ke Kepolisian Republik Indonesia terkait masalah ini. Untuk unsur pidana umum akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan imigrasi sesuai tupoksinya akan melakukan pemeriksaan terhadap izin masuk dan izin tinggalnya di wilayah Indonesia,” kata Ian, Sabtu, 15 Febuari 2025.
Dia bilang, ML saat ini diketahui sedang berlayar menuju Tual dari Ternate, untuk itu pihaknya telah menghubungi kantor imigrasi setempat guna dilakukan penundaan keberangkatan dan pendalaman kasus ini.
Ian turut mengimbau jajaran imigrasi di Maluku Utara agar tetap mengawasi leberadaan para WNA.
“Saya mengimbau terkait meningkatnya mobilitas orang asing di wilayah Maluku Utara harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka. Untuk jajaran imigrasi harus responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing,” ucapnya.
Ian mengaku imigrasi tetap melakukan kewaspadaan dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk WNA ke wilayah Indonesia, baik secara insidental maupun berkala.
“Saya menekankan komitmen Imigrasi Maluku Utara untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat. Pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti. Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif,” tuturnya.