News  

Selangkah Lagi, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara

Kajati Maluku Utara, Sufari. Foto: Samsul L

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah mengantongi bukti-bukti yang dinilai cukup dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD periode 2019–2024.

Saat ini, bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Hasilnya masih dalam proses dan ditunggu oleh tim penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menegaskan proses penyidikan terus berjalan dan kini memasuki tahap krusial sebelum penetapan tersangka.

“Sekarang masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. Kita berharap hasilnya segera keluar,” ujar Sufari, Selasa, 28 April 2025.

Setelah hasil audit dari BPK diterima, penyidik pada bidang pidana khusus (Pidsus) akan melakukan ekspose atau gelar perkara guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Setelah hasil BPK keluar, kita akan melakukan ekspose kembali dan pendalaman, sehingga prinsip kehati-hatian serta hukum acara dapat dijalankan dengan baik dan benar,” tegasnya.

Sufari bilang, alat bukti yang telah dikumpulkan pada dasarnya sudah mencukupi untuk menetapkan tersangka. Meski demikian, penyidik tetap akan melakukan pengembangan guna memperkuat konstruksi perkara.

“Untuk alat bukti saya pikir sudah cukup, tapi nanti akan kita kembangkan lagi,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Ikbal Ruray, mantan Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah, serta Bendahara Sekretariat DPRD Maluku Utara Rusmala Abdurahman.

Baca Juga:  Tidak Diundang di Pleno Kabupaten, Anggota PPK Halut: KPU Bikin Kecewa
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi