Tim kuasa hukum seorang guru madrasah. Foto: Samsul L
Seorang guru madrasa memberikan peringatan hukum atau somasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara, Amat Manaf.
Guru yang diketahui bernama Siti Farida Wahab itu, melayangkan peringatan hukum melalui tim kuasa hukum, buntut dari mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang mutasi.
Ketua tim Kuasa Hukum, Abdullah Ismail kepada awak media mengatakan kesalahan Kakanwil Maluku Utara itu telah mengeluarkan SK mutasi kepada kliennya sebelum adanya pemeriksaan pelanggaran ASN.
SK dikeluarkan ini atas dasar pemberitaan pada 17 Desember 2024 tentang dugaan perselingkuhan. SK mutasi dikeluarkan pada 21 Desember padahal belum dilakukan pemeriksaan.
“Ini sangat jelas terlihat ketidak profesional (inprofessional conduct) yang telah ditunjukan oleh yang bersangkutan. Ini arogan, penuh tekanan, terkesan otoriter, sepihak, tidak objektif serta tidak berdasar hukum. Maka menurut hemat kami ini ada konspirasi yang dibuat oleh Kakanwil Kemenag kepada klien kami,” ucapnya, Senin, 30 Desember 2024.
Tim kuasa hukum Ghazali Pauwah SK yabg diterbitkan karena pemberitaan ada dugaan penggrebekan terkait dengan perselingkuhan, karena kliennya dengan suaminya sudah bersepakat untuk bercerai.
“Kami tekankan ini tidak benar dan tidak ada penggrebekan perselingkuhan ataupun dalam penggrebekan tak ada proses perselingkuhan,” tegasnya.
Kemudian mengenai pemeriksaan oleh Kepala Kanwil Kemenag Amar Manaf, terdapat kekeliruan dan ada kejanggalan karena dalam pemeriksaan penuh dengan tekanan.
“Dalam pemeriksaan yang penuh tekanan, klien kami dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dilakukan, kami anggap ini sudah ada by desain, seolah-olah klien kami bersalah,” katanya.
Sementara kuasa hukum lainya Mirjan Marsaoly menegaskan, bahwa penerapan pasal oleh Kepala Kemenag sangat keliru, karena ini lex spesialis (peraturan yang khusus).
“Apakah diperiksa secara kode etik atau tindak pidana umum, nah di sini kita lihat kan harusnya kode etik. Untuk itu surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kemenag adalah keliru,” tandasnya.
Mirjan mengingatkan kepada Kakanwil Kemenag bahwa dalam somasi ini, pihaknya memberi waktu selama 3 hari ke depan untuk menghubungi pihaknya untuk masalah surat mutasi ditinjau kembali.
Kalau tidak menghubungi pihaknya dan klien maka Kepala Kemenag Maluku Utara akan dilaporkan balik terkait dengan salah penerapan pasal, karena itu adalah domain penyidik.
“Ini bukan perzinahan dan tuduhan terkait perselingkuhan itu tidak benar, sehingga Kepala Kemenag perlu kami tegaskan juga akan dilapor balik terhadap tuduhan yang tidak benar yang dituduhkan oleh Kepala Kemenag kepada klien kami. Dimana pasal yang akan kami sangkakan kepada beliau (Kepala Kemenag) adalah memfitnah,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish tim cermat masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Kemenag atas Somasi seorang guru.
Seorang pemuda berinisial RA alias Eza (22) ditangkap Tim Opsnal Sat Resmob Polres Halmahera Utara…
Iptu Masqun, Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku Utara yang menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Halmahera…
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang…
Oleh: Budi Nurgianto (Jurnalis dan Anggota AJI Ternate) SETIAP kali bertemu dan ngobrol bersama kawan…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, sebagai…
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Maluku Utara mengklarifikasi status…