Ibu Bhayangkari didampingi kuasa hukum. Foto: Istimewa
Seorang Ibu Bhayangkari Polres Halmahera Tengah mempertanyakan hasil sidang kode etik dari Polda Maluku Utara, yang memproses suaminya Bripka RT alias Risal.
Ibu Bhayangkari atas nama Andriani ini mengaku tidak puas dengan putusan sidang kode etik atas laporan perselingkuhan suaminya. Untuk itu ia meminta keadilan kepada Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko.
“Saya tidak puas dengan putusan sidang kode etik yang diberikan kepada suami saya, karena perbuatannya dengan putusan itu tidak sesuai,” ucapnya, Kamis, 13 Febuari 2025.
Andriani menambahkan, ia tidak diberikan kesempatan untuk menunjukan berbagai bukti dan berbicara apa yang dilakukan Bripka RT selama bertugas di Polres Halmahera Tengah.
“Padahal Bripka RT sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi baik disiplin maupun etik. Pertama terkait KDRT, kedua tidak melaksanakan tugas, dan ketiga melakukan perselingkuhan,” katanya.
Andriani bilang, putusan yang pertama minta maaf, yang kedua pembinaan selama satu bulan dan ketiga penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, namun Patsus di mana tidak disebutkan.
“Saya sangat berharap kepada Pak Kapolda agar dapat memperhatikan kembali masalah yang dilakukan suami saya selama bertugas sebagai anggota di Polres Halteng,” pungkasnya.
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…