Ibu Bhayangkari didampingi kuasa hukum. Foto: Istimewa
Seorang Ibu Bhayangkari Polres Halmahera Tengah mempertanyakan hasil sidang kode etik dari Polda Maluku Utara, yang memproses suaminya Bripka RT alias Risal.
Ibu Bhayangkari atas nama Andriani ini mengaku tidak puas dengan putusan sidang kode etik atas laporan perselingkuhan suaminya. Untuk itu ia meminta keadilan kepada Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko.
“Saya tidak puas dengan putusan sidang kode etik yang diberikan kepada suami saya, karena perbuatannya dengan putusan itu tidak sesuai,” ucapnya, Kamis, 13 Febuari 2025.
Andriani menambahkan, ia tidak diberikan kesempatan untuk menunjukan berbagai bukti dan berbicara apa yang dilakukan Bripka RT selama bertugas di Polres Halmahera Tengah.
“Padahal Bripka RT sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi baik disiplin maupun etik. Pertama terkait KDRT, kedua tidak melaksanakan tugas, dan ketiga melakukan perselingkuhan,” katanya.
Andriani bilang, putusan yang pertama minta maaf, yang kedua pembinaan selama satu bulan dan ketiga penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, namun Patsus di mana tidak disebutkan.
“Saya sangat berharap kepada Pak Kapolda agar dapat memperhatikan kembali masalah yang dilakukan suami saya selama bertugas sebagai anggota di Polres Halteng,” pungkasnya.
Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…
Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…
Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…