News

Seorang Lurah di Ternate Dilaporkan ke BKN dan KASN Lantaran Menikah dengan Suami Orang

Seorang oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial FS diadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

FS diadukan oleh MD (43 Tahun) melalui tim kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, Abdullah Ismail dan Mirjan Marsaoly. Dalam pengaduannya, MD mempersoalkan dugaan kawin tanpa izin (KTI) antara suami sahnya, AP (63 tahun) dengan FS.

“Kami rencananya besok sudah mengirimkan surat kami ke KASN dan BKN. Nanti dinilai apakah tindakan yang dilakukan oknum lurah ini melanggar aturan ataukah seperti apa dari KASN dan BKN. Ini sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum,” cetus Abdullah, Rabu, 18 Oktober 2023.

Abdullah bilang, pengaduan ini dibuat menyusul adanya putusan Pengadilan Agama Ternate Kelas IA yang membatalkan cerai talak terhadap MD yang diajukan suaminya AP pada 20 September 2023.

“Pengadilan Agama menjatuhkan putusan bahwa perceraian yang pernah diajukan itu dibatalkan,” cetus ia.

Dengan demikian, menurut Abdullah, pernikahan antara oknum lurah dengan suami sah kliennya ini semakin jelas telah melanggar aturan sebagai seorang pejabat ASN. Oknum lurah ini pun dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik karena tindakannya telah mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Klien kami mengalami kerugian atas tindakan yang telah dilakukan oleh oknum lurah tersebut,” timpal ia.

Ia pun menyayangkan tidak adanya tindaklanjut dari BKPSDM Kota Ternate terkait laporan pengaduan yang telah dibuat pihaknya terhadap oknum lurah tersebut. Hal ini lah yang membuat BKPSDM Kota Ternate dinilai terkesan berpihak dan melindungi oknum lurah tersebut.

Sebab itu pula, lanjut ia, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman diminta untuk memberikan atensi dan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dibuat FS selaku bawahannya.

“Wali kota harus megambil sikap tegas terhadap oknum lurah seperti ini,” kata ia.

Abdullah pun memastikan, laporan dugaan KTI yang telah diadukan ke Polres Ternate dan kini dalam tahap pemeriksaan saksi akan terus dikawal oleh pihaknya.

“Kami berharap proses di kepolisian juga berjalan cepat dan keduanya mendapatkan ganjaran atas apa yang mereka lakukan. Karena bagaimana pun klien kami ini juga punya dua anak dari suaminya dan mereka anak-anak ini juga mengalami trauma atas kejadian ini,” pungkasnya.

Terpisah, FS saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengenai pengaduan terhadapnya ke BKN dan KASN enggan memberikan respons.

——

Penulis: Erdian Sangaji

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur di Ternate

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…

13 jam ago

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

18 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

19 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

21 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

1 hari ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

1 hari ago