News

Seorang Lurah di Ternate Dilaporkan ke BKN dan KASN Lantaran Menikah dengan Suami Orang

Seorang oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial FS diadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

FS diadukan oleh MD (43 Tahun) melalui tim kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, Abdullah Ismail dan Mirjan Marsaoly. Dalam pengaduannya, MD mempersoalkan dugaan kawin tanpa izin (KTI) antara suami sahnya, AP (63 tahun) dengan FS.

“Kami rencananya besok sudah mengirimkan surat kami ke KASN dan BKN. Nanti dinilai apakah tindakan yang dilakukan oknum lurah ini melanggar aturan ataukah seperti apa dari KASN dan BKN. Ini sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum,” cetus Abdullah, Rabu, 18 Oktober 2023.

Abdullah bilang, pengaduan ini dibuat menyusul adanya putusan Pengadilan Agama Ternate Kelas IA yang membatalkan cerai talak terhadap MD yang diajukan suaminya AP pada 20 September 2023.

“Pengadilan Agama menjatuhkan putusan bahwa perceraian yang pernah diajukan itu dibatalkan,” cetus ia.

Dengan demikian, menurut Abdullah, pernikahan antara oknum lurah dengan suami sah kliennya ini semakin jelas telah melanggar aturan sebagai seorang pejabat ASN. Oknum lurah ini pun dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik karena tindakannya telah mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Klien kami mengalami kerugian atas tindakan yang telah dilakukan oleh oknum lurah tersebut,” timpal ia.

Ia pun menyayangkan tidak adanya tindaklanjut dari BKPSDM Kota Ternate terkait laporan pengaduan yang telah dibuat pihaknya terhadap oknum lurah tersebut. Hal ini lah yang membuat BKPSDM Kota Ternate dinilai terkesan berpihak dan melindungi oknum lurah tersebut.

Sebab itu pula, lanjut ia, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman diminta untuk memberikan atensi dan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dibuat FS selaku bawahannya.

“Wali kota harus megambil sikap tegas terhadap oknum lurah seperti ini,” kata ia.

Abdullah pun memastikan, laporan dugaan KTI yang telah diadukan ke Polres Ternate dan kini dalam tahap pemeriksaan saksi akan terus dikawal oleh pihaknya.

“Kami berharap proses di kepolisian juga berjalan cepat dan keduanya mendapatkan ganjaran atas apa yang mereka lakukan. Karena bagaimana pun klien kami ini juga punya dua anak dari suaminya dan mereka anak-anak ini juga mengalami trauma atas kejadian ini,” pungkasnya.

Terpisah, FS saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengenai pengaduan terhadapnya ke BKN dan KASN enggan memberikan respons.

——

Penulis: Erdian Sangaji

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

16 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

16 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

18 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

20 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

21 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

21 jam ago