News

Seorang Lurah di Ternate Dilaporkan ke BKN dan KASN Lantaran Menikah dengan Suami Orang

Seorang oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial FS diadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

FS diadukan oleh MD (43 Tahun) melalui tim kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, Abdullah Ismail dan Mirjan Marsaoly. Dalam pengaduannya, MD mempersoalkan dugaan kawin tanpa izin (KTI) antara suami sahnya, AP (63 tahun) dengan FS.

“Kami rencananya besok sudah mengirimkan surat kami ke KASN dan BKN. Nanti dinilai apakah tindakan yang dilakukan oknum lurah ini melanggar aturan ataukah seperti apa dari KASN dan BKN. Ini sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum,” cetus Abdullah, Rabu, 18 Oktober 2023.

Abdullah bilang, pengaduan ini dibuat menyusul adanya putusan Pengadilan Agama Ternate Kelas IA yang membatalkan cerai talak terhadap MD yang diajukan suaminya AP pada 20 September 2023.

“Pengadilan Agama menjatuhkan putusan bahwa perceraian yang pernah diajukan itu dibatalkan,” cetus ia.

Dengan demikian, menurut Abdullah, pernikahan antara oknum lurah dengan suami sah kliennya ini semakin jelas telah melanggar aturan sebagai seorang pejabat ASN. Oknum lurah ini pun dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik karena tindakannya telah mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Klien kami mengalami kerugian atas tindakan yang telah dilakukan oleh oknum lurah tersebut,” timpal ia.

Ia pun menyayangkan tidak adanya tindaklanjut dari BKPSDM Kota Ternate terkait laporan pengaduan yang telah dibuat pihaknya terhadap oknum lurah tersebut. Hal ini lah yang membuat BKPSDM Kota Ternate dinilai terkesan berpihak dan melindungi oknum lurah tersebut.

Sebab itu pula, lanjut ia, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman diminta untuk memberikan atensi dan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dibuat FS selaku bawahannya.

“Wali kota harus megambil sikap tegas terhadap oknum lurah seperti ini,” kata ia.

Abdullah pun memastikan, laporan dugaan KTI yang telah diadukan ke Polres Ternate dan kini dalam tahap pemeriksaan saksi akan terus dikawal oleh pihaknya.

“Kami berharap proses di kepolisian juga berjalan cepat dan keduanya mendapatkan ganjaran atas apa yang mereka lakukan. Karena bagaimana pun klien kami ini juga punya dua anak dari suaminya dan mereka anak-anak ini juga mengalami trauma atas kejadian ini,” pungkasnya.

Terpisah, FS saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengenai pengaduan terhadapnya ke BKN dan KASN enggan memberikan respons.

——

Penulis: Erdian Sangaji

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Puskesmas se-Pulau Morotai Ikut Pemetaan Fasilitas Kesehatan

Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…

6 jam ago

NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC

Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…

6 jam ago

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

16 jam ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

1 hari ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

1 hari ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

1 hari ago