Ilustrasi lurah ditangkap polisi karena curi handphone warga. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang lurah di Kecamatan Ternate Utara karena diduga terlibat dalam kasus pencurian.
Lurah berinisial RA itu ditangkap pada Kamis, 17 April 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian.
RA diduga mencuri 11 unit handphone milik warga di Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Dari total barang yang dicuri, tujuh unit handphone bermerk iPhone telah diamankan oleh penyidik, sementara sisanya diketahui telah dijual.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, wartawan mencoba menghubungi Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto. Ia membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun meminta waktu untuk menyiapkan data secara lengkap.
“Besok jam 11 siang, 23 April 2025, Polres Ternate akan melakukan press release terkait tindak pidana pencurian tersebut,” jelasnya singkat.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…