Ilustrasi lurah ditangkap polisi karena curi handphone warga. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang lurah di Kecamatan Ternate Utara karena diduga terlibat dalam kasus pencurian.
Lurah berinisial RA itu ditangkap pada Kamis, 17 April 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian.
RA diduga mencuri 11 unit handphone milik warga di Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Dari total barang yang dicuri, tujuh unit handphone bermerk iPhone telah diamankan oleh penyidik, sementara sisanya diketahui telah dijual.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, wartawan mencoba menghubungi Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto. Ia membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun meminta waktu untuk menyiapkan data secara lengkap.
“Besok jam 11 siang, 23 April 2025, Polres Ternate akan melakukan press release terkait tindak pidana pencurian tersebut,” jelasnya singkat.
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…