Ilustrasi lurah ditangkap polisi karena curi handphone warga. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang lurah di Kecamatan Ternate Utara karena diduga terlibat dalam kasus pencurian.
Lurah berinisial RA itu ditangkap pada Kamis, 17 April 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian.
RA diduga mencuri 11 unit handphone milik warga di Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Dari total barang yang dicuri, tujuh unit handphone bermerk iPhone telah diamankan oleh penyidik, sementara sisanya diketahui telah dijual.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, wartawan mencoba menghubungi Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto. Ia membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun meminta waktu untuk menyiapkan data secara lengkap.
“Besok jam 11 siang, 23 April 2025, Polres Ternate akan melakukan press release terkait tindak pidana pencurian tersebut,” jelasnya singkat.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) memberikan penghargaan kepada Polres Ternate sebagai…
Mayoritas harga ikan di Pasar Kota Ternate, Maluku Utara, diperkirakan melonjak saat memasuki awal Ramadan…
Personil Sat Samapta Polres Halmahera Timur, Maluku Utara pada Sabtu 14 Februari 2026 sukses membuat…
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan dalam mengimplementasikan pidana kerja…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) resmi menuntaskan rangkaian Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N)…