Ilustrasi lurah ditangkap polisi karena curi handphone warga. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang lurah di Kecamatan Ternate Utara karena diduga terlibat dalam kasus pencurian.
Lurah berinisial RA itu ditangkap pada Kamis, 17 April 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian.
RA diduga mencuri 11 unit handphone milik warga di Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Dari total barang yang dicuri, tujuh unit handphone bermerk iPhone telah diamankan oleh penyidik, sementara sisanya diketahui telah dijual.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, wartawan mencoba menghubungi Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto. Ia membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun meminta waktu untuk menyiapkan data secara lengkap.
“Besok jam 11 siang, 23 April 2025, Polres Ternate akan melakukan press release terkait tindak pidana pencurian tersebut,” jelasnya singkat.
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…