Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres. Foto: Istimewa
Satresnarkoba Polres Ternate meringkus seorang pemuda atas kepemilikan puluhan gram narkotika jenis sabu. Ia diringkus di Kelurahan Tanah Tinggi, pda Senin, 17 Febuari 2025.
Pemuda dengan inisial RP alias Ian (18) itu, di tangannya ditemukan 1 paket berisi dua saset plastik bening sedang yang diduga narkotika jenis sabu berat kurang lebih 20,7 gram, dan sandal jepit warna hitam sebagai wadah untuk menyimpan narkotika.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan penangkapan terhadap terduga tersangka ini dilakukan setelah anggota menerima informasi atau laporan dari masyarakat.
Penangkapan ini merupakan hasil dari tim Operasi Pekat Kie Raha 1 tahun 2025 yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Suherman.
“Ini merupakan atensi dari Kapolres yang ditindaklanjuti selama pelaksanaan operasi pekat,” tegasnya, Selasa, 18 Febuari 2025.
Umar menambahkan, pelaku diamankan di jasa pengiriman J&T. Di dalam paket berisi sendal yang di dalamnya diselipkan saset sedang berisi sabu.
“Modusnya, pelaku masukan dua saset sabu ke sendal yang dikemas dan dikirim melalui jasa pengiriman barang J&T,” ucapnya.
Umar bilang, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan terkait dengan kepemilikan narkotika tersebut.
“Ini masih pengembangan untuk mengetahui pasti siapa dan darimana barang ini didapati,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi melakukan kegiatan retret bagi Aparatur Sipil Negara…
Sangaji Bicoli, Samaun Seba, menggelar rangkaian agenda monitoring dan silaturahmi di Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten…
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara, Hasby Yusuf…
Bau amis dari ampas ikan bercampur aroma sampah menyengat di pojok Pasar Gamalama, Ternate, Rabu,…
Tongkat komando Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini berada di tangan Robertthus Melchisedeck Tacoy. Ia…
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara mencatat sebanyak 1.104 Illegal…