Kantor Imigrasi Ternate. Foto: Istimewa
Seorang warga mengadukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara, lantaran diduga melakukan maladministrasi dan perbuatan melawan hukum dalam pelayanan pengaduan masyarakat.
Sebelumnya, Anita, seorang warga, melalui tim kuasa hukumnya, Muhammad Tabrani dan Ali Imron Selajar membuat pengaduan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) India Jolaluddin Abdul Rozak alias Jalal, tetapi terkesan dipersulit.
Aduan yang dimasukkan ke Kanwil Kemenkumham Maluku Utara itu atas pelayanan yang dilakukan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Mereka diduga melakukan tindakan maladministrasi dan perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara (onrechtmatige overheidsdaad).
Tim kuasa hukum telah mengajukan surat tersebut pada 3 Maret 2023, dan sudah berulang kali mendatangi dan menghubungi pihak Kantor Imigrasi kelas I Ternate, tapi selalu saja beralasan yang berwenang sedang tidak berada di kantor sehingga tim kuasa hukum tidak pernah bertemu.
“Selalu alasan, terakhir pada tanggal 31 Mei kami mendatangi Kantor Imigrasi. Kemudian diterima, petugas lalu menyampaikan yang menangani pengaduan sedang ada kegiatan di luar,” ucap Tabrani, Rabu, 7 Juni 2023.
Setiap sore, tambah Tabrani, pihaknya selalu menghubungi petugas tersebut, tetapi tidak direspons.
“Padahal kami hanya ingin menanyakan perkembangan sudah sampai di mana proses permintaan deportasi WNA yang jelas-jelas terbukti melakukan tindakan pidana dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.
Tabrani bilang, pihak Imigrasi justru menghubungi kliennya dan mengaku akan memfasilitasi mendamaikan antara klaenya dengan WNA, padahal itu bukan tugas dan fungsi mereka.
“Sebab tugas dan fungsi mereka dalam masalah ini adalah menelaah laporan/pengaduan dan permintaan deportasi WNA karena telah terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 3/Pid.C/2023/PN Tte tanggal 24 Februari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang nyata-nyata melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegasnya.
Tabrani menilai, pihak Imigrasi yang tidak akuntabel dan mempersulit pelayanan publik merupakan tindakan Maladministrasi dan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1347.UM.01.10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat.
“Pengaduan ini juga akan kami teruskan kepada Ombudsman Perwakilan Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran administrasi (maladministrasi) dan perbuatan melawan hukum oleh Para Teradu sebagaimana diatur Pasal 37 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tandasnya.
Sementara, Warga Negara Asing (WNA) India Jolaluddin Abdul Rozak alias Jalal melalui kuasa hukumnya, Roslan mengatakan, laporan yang dimaksukan atas kliennya adalah hal yang biasa saja.
“Tidak lama setelah pengaduan Ibu Anita masuk ke pihak Imigrasi, klien kami dipanggil. Intinya klien kami akan selalu kooperatif jika dipanggil pihak yang berwenang,” katanya.
Roslan menilai, pelapor ini keliru jika melaporkan kliennya atas dasar putusan Pengadilan Negeri Ternate. Karena Putusan Pengadilan Negeri Ternate dg register Nomor: 3/Pid.C/2023/PN Tte tanggal 24 Februari 2023 menyangkut tindak pidana ringan dan penjatuhan hukumannya juga hanya berupa hukuman percobaan. Bukan dalam bentuk penahanan sebagaimana tindak pidana pada umumnya.
“Keimigrasian ini juga keliru karena menurut kami WNA dapat dideportasi jika melanggar Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian khususnya di Pasal 13 yang mana secara jelas sudah disebutkan syarat-syarat WNA dapat dideportasi. Salah satunya yaitu jika WNA tersebut memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu atau tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku,” ucapnya.
Intinya, Roslan bilang, secara umum, WNA dapat dideportasi apabila WNA melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, dan itu semua tidak pernah dilakukan oleh kliennya.
“Jadi pelapor ini keliru jika bermohon agar klien kami dideportasi. Ini tidak dapat dikabulkan oleh pihak Imigrasi Ternate karena pengaduan ini tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang keimigrasian,” tegasnya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…