Mantan Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy diadukan ke Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STTLP/56/MI/SPKT/POLDA MALUT. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Maluku Utara, Jasri Usman selaku pelapor.
Di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, terlihat Jasri Usman didampingi Anggota Deprov Terpilih, Muksin Amri dan Kuasa Hukum PKB Rahim Yasin.
Jasri Usman kepada awak media mengatakan pihaknya telah melaporkan secara resmi terhadap terlapor atas dugaan pencemaran nama baik dan mencoba memecah belah di internal PKB.
“Kami selaku pengurus PKB di Maluku Utara menilai pernyataan terlapor di berbagai media nasional tidak pantas. Ini dilaporkan sehingga tidak ada penyebaran fitnah yang memecah belah PKB di Maluku Utara dan Indonesia,” jelasnya.
Jasri menambahkan, pernyataan terlapor di media masa dengan bahasa mengadu domba seperti PKB meninggalkan ulama, hingga sibuk mengurus keluarga itu sangat menyakiti hati kader partai. “Itu merupakan pernyataan fitnah,” tegasnya.
Sementara itu, Rahim Yasin berharap kepada Polda Maluku Utara bisa secepatnya menindaklanjuti laporan yang dinilai sudah mencemarkan nama baik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
“Kami berharap kepada Pak Kapolda Irjen Midi, agar menindaklanjuti laporan kami yang telah diajukan secara resmi,” pintanya dan mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi