News

Sherly-Sarbin akan Buat Quick Count Sendiri, KPU dan Bawaslu Diminta Bertindak!

Rencana perhitungan cepat (quick count) hasil perolehan suara Pemilhan Gubernur Maluku Utara 2024 oleh Paslon Sherly-Sarbin dinilai dapat menghadirkan kegaduhan publik.

Protes atas rencana quick count ini disampaikan oleh tim tiga Paslon Gubernur lainnya dalam konferensi pers di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu, 27 November 2024.

Ketua Tim Relawan MK-BISA Dino Umahuk mengatakan, akun faceobook yang dipakai melakukan siaran quick count itu merupakan akun dari Paslon 04, Sherly-Sarbin yang tidak terdaftar secara resmi di KPU Maluku Utara.

“Untuk kepentingan umum dan keamanan pascapencoblosan maka kita berharap tidak ada langkah-langkah yang diambil yang nantinya berpotensi dapat menimbulkan kegaduhan,” kata Dino.

Menurut informasi yang diperolehnya, Dino bilang perhitungan cepar itu dilakukan oleh lembaga survei Indikator yang pernah merilis survei Paslon Sherly-Sarbin. Dia menganggap Indikator merupakan lembaga yang validitasnya diragukan.

“Kita meragukan independensi quick count ini karena dilakukan di Bela Hotel yang memang menjadi markas dari Paslon 04 tersebut,” katanya.

Juru Bicara Paslon 01, Muis Jamin menambahkan live quick count yang dilakukan Paslon Sherly-Sarbin ini bertentangan dengan aturan, sebab tidak diatur dalam peraturan KPU sehingga harus dihentikan.

“Target dari quick count itu adalah menggiring persepsi publik atau membangun opini sehingga ada hal-hal yang tidak dinginkan akan kemudian terjadi,” ucap dia.

Ia berharap institusi Bawaslu, KPU, dan pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah penindakan.

“Saya rasa tidak ada pilihan lain, untuk itu harus dihentikan sebelum adanya hasil quick count terjadi. Untuk itu harus dihentikan, kalau tidak maka, kita akan mengambil langkah untuk hentikan sendiri,” Tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Paslon Aliong-Sahril atau 02, Abdullah Kahar menegaskan, live quick count tersebur diperbolehkan asalkan difasilitasi langsung oleh penyelenggara, yakni Bawaslu dan KPU.

“Kalau live quick count itu dilakukan di luar dari fasilitas penyelenggaraan maka tidak diperbolehkan, karena itu bisa mendatangkan kegaduhan bagi masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Polisi Morotai Dalami Kasus Asusila Sesama Jenis Bermodus Pijat

Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara tengah mendalami dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus tersebut…

39 detik ago

Kasat Reskrim Morotai Pastikan Penanganan Kasus Minyakita Sesuai SOP

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, memastikan bahwa proses penanganan…

60 menit ago

Dua Kali Mangkir, Mantan Bupati Taliabu Diperiksa Jaksa di Jakarta

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara akhirnya memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus,…

2 jam ago

Malut United Bersama SL Benfica Akan Umumkan Akademi Usia Dini di Laga Kontra Persita

Setelah menghadirkan klub sepak bola pada 28 Mei 2023 yang kini berkompetisi di strata tertinggi…

4 jam ago

Aparat Bubarkan Lagi Nobar Pesta Babi di Kampus Unkhair Ternate, Ini Kronologinya

Kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang digelar mahasiswa di Gedung UKM Universitas…

7 jam ago

Cabor Tinju Jadi Andalan Wakil Ternate di Porprov Malut 2026

Cabang olahraga (cabor) tinju dipastikan menjadi salah satu andalan Kota Ternate dalam menghadapi Pekan Olahraga…

21 jam ago