Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Ridha Hasyim mendesak kebijakan pengangkatan kepala sekolah menjadi kepada desa atau kades dihentikan.
Ridha meminta Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba segera mengganti dua pejabat kepala desa di Kecamatan Kepulauan Joronga yang masih merangkap sebagai kepala sekolah. Keduanya masing-masing di Desa Tawabi dan Desa Pulau Gala.
Menurut Ridha, mereka yang merangkap jabatan dapat menimbulkan persolan dalam pelayan publik, baik tugas pokok sebagai kepala sekolah maupun tugas tambahannya sebagai pejabat Kades.
“Orang yang masih aktif sebagai kepala sekolah dan ditunjuk sebagai pejabat kepala desa ini harus dievaluasi kembali,” kata Ridha, kepada cermat, Rabu, 10 Juli 2024.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tak mengangkat pejabat kades baru di beberapa desa yang kadesnya diberhentikan berdasarkan putusan PTUN atas hasil sengketa pemilihan kepala desa tahun 2022 lalu.
“Jika syaratnya karateker kepala desa tersebut dari kalangan ASN, maka saya meminta kepada Bupati Halmahera Selatan untuk tidak mengangkat pejabat kepala desa dari pejabat yang tidak sedang mengemban amanah sebagai kepala sekolah,” ucapnya.
Ridha kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pengangkatan jabatan tersebut dan serius memperhatikan masalah pendidikan. “Jika Bupati merasa peduli dengan pendidikan, maka hal itu perlu dipertimbangkan,” tegas Ridha
Kedua kepala sekolah yang saat ini dipercayakan sebagai pejabat kepala desa itu yakni Kepala Sekolah SDN 24 Halmahera Selatan atas nama Udin Upu saat ini menjabat sebagai kepala Desa Tawabi, sedangkan pejabat kepala Desa Pulau Gala, dijabat oleh Amrin Subarjo, dengan tugas pokok yang diemban saat ini sebagai Kepala Sekolah SMP 43 Halmahera Selatan.