Anggota Polres Halmahera Timur saat mendatangi salah satu toko. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Polres Halmahera Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita di Buli, Kecamatan Maba.
Melalui anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), sidak menyasar sejumlah toko yang menjual Minyakita, termasuk Toko Sejahtera, Toko Harapan, Toko Aisya Jaya, dan Toko Usaha Baru.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, IPTU Rey Sobar, mengatakan bahwa dalam sidak ini pihaknya mengambil sampel kemasan Minyakita berukuran 1 liter dari masing-masing toko untuk diuji takarannya. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh sampel sesuai dengan takaran 1 liter yang tertera di kemasan.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pengurangan volume dalam kemasan Minyakita berukuran 1 liter. Semuanya sesuai dengan takaran yang seharusnya,” ujar IPTU Rey, Jumat, 14 Maret 2025.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan itu juga mengingatkan para pemilik toko agar tidak melakukan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dapat segera melaporkannya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan begitu, konsumen tidak merasa dirugikan. Jika ada yang menemukan kecurangan, segera laporkan, dan kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…
Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…
Ratusan sopir truk yang tergabung dalam aliansi lintas kabupaten/kota di Halmahera menggelar aksi unjuk rasa…
Pesta Babi, film bergenre dokumenter garapan jurnalis investigasi Dhandy Laksono dan Cypri Dale makin masif…
Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…