Suasana Sidang tuntutan 3 terdakwa yang ditunda majelis hakim. Foto: Samsul L/cermat
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menunda sidang kasus dugaan korupsi MCK Fiktif di Pulau Taliabu.
Dalam Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Budi Setiawan itu langsung memberikan kesempatan kepada JPU, namun JPU menyatakan bahwa pihaknya belum siap sidang tersebut.
“Belum siap yang mulia,” ucap JPU dalam persidangan, Senin, 21 Juli 2025.
Hakim Ketua memberikan kesempatan ke pihak terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, Agusalim yang merespons singkat.
“Cukup yang mulia,” ujar Agus, dan terdengar pula suara 3 terdakwa pelan menjawab.
Budi Setiawan langsung mengambil alih sidang dan resmi menyatakan sidang akan dilanjutkan 28 Juli 2025 mendatang dan menutup sidang.
Kuasa Hukum Terdakwa, Eks Kadis PUPR Taliabu, Agusalim mengatatakan, kasus MCK Fiktif untuk hari ini memang dijadwalkan untuk 3 terdakwa.
“Khusus eks Kadis PUPR Taliabu Suprydno digelar pekan depan, namun karena sidang tuntutan 3 tersangka ditunda pekan depan maka sidang 4 terdakwa akan digelar bersamaan,” ucapnya mengakhiri.
Anggota DPRD provinsi Maluku Utara dr. Haryadi Ahmad mengapresiasi komitmen PT Smart Marsindo di bidang…
Keluarga korban insiden kecelakaan lalulintas di Desa Tomahalu, Tobelo Selatan, Halmahera Utara, meminta polisi mengusut…
PT Elnusa Petrofin buka suara terkait insiden lakalantas yang melibatkan mobil pengangkut BBM milik perusahaan.…
Kapolsek Mangoli Barat dan Kanit SPKT di Kepulauan Sula, resmi dilaporkan ke Bidang Propam Polda…
Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman resmi membuka kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja…
Dinas Perhungungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, mulai melakukan perbaikan fasilitas penerangan jalan umum (PJU)…