Suasana Sidang tuntutan 3 terdakwa yang ditunda majelis hakim. Foto: Samsul L/cermat
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menunda sidang kasus dugaan korupsi MCK Fiktif di Pulau Taliabu.
Dalam Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Budi Setiawan itu langsung memberikan kesempatan kepada JPU, namun JPU menyatakan bahwa pihaknya belum siap sidang tersebut.
“Belum siap yang mulia,” ucap JPU dalam persidangan, Senin, 21 Juli 2025.
Hakim Ketua memberikan kesempatan ke pihak terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, Agusalim yang merespons singkat.
“Cukup yang mulia,” ujar Agus, dan terdengar pula suara 3 terdakwa pelan menjawab.
Budi Setiawan langsung mengambil alih sidang dan resmi menyatakan sidang akan dilanjutkan 28 Juli 2025 mendatang dan menutup sidang.
Kuasa Hukum Terdakwa, Eks Kadis PUPR Taliabu, Agusalim mengatatakan, kasus MCK Fiktif untuk hari ini memang dijadwalkan untuk 3 terdakwa.
“Khusus eks Kadis PUPR Taliabu Suprydno digelar pekan depan, namun karena sidang tuntutan 3 tersangka ditunda pekan depan maka sidang 4 terdakwa akan digelar bersamaan,” ucapnya mengakhiri.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Resmob Polres Halmahera Utara berhasil menangkap seorang tersangka kasus pemerkosaan…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly resmi ditunjuk menjadi Ketua Dewan Formatur Asosiasi Lari…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly berkesempatan meninjau langsung sejumlah fasilitas hingga pelayanan di…
Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan dua tersangka kasus pemerkosaan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).…
Komitmen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam mendampingi masyarakat lingkar tambang kembali ditunjukkan melalui program…
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berbagi santunan untuk anak…