Advetorial

Silaturahmi Perdana dengan Warga Malut, Graal Akui Terbuka Sejak Awal Menjabat


Usai dilantik dan ditetapkan menjadi Anggota Komite II dan Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), pada 19 Oktober 2024, Dr. Graal Taliawo menggelar silaturahmi perdana dengan masyarakat Maluku Utara bertajuk “Bincang DPD-RI Bersama Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si.” di Jakarta Selatan.

Agenda ini dinilai bertujuan meningkatkan sinergitas antara DPD-RI dengan masyarakat Maluku Utara khususnya mahasiswa dan pemuda yang sedang di Jakarta. Graal membuktikan komitmennya untuk bekerja secara nyata dan transparan.

“Bahkan jauh sebelum pencalonan lalu, saya sudah berkomitmen untuk bertanggung jawab atas apa yang saya emban kelak nanti. Kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban saya atas komitmen tersebut. Saya harus bekerja secara transparan dan membuka diri, termasuk melaporkan rutin aktivitas yang saya lakukan,” kata Dr. Graal kepada cermat, Kamis, 24 Oktober 2024.

Seperti Graal pada biasanya, apa yang ia lakukan haruslah ada muatan edukasi politik. Pun pada kegiatan kali ini. Dalam pemaparannya, Dr. Graal menyampaikan tugas pokok dan fungsi serta wewenang dari DPD, Komite II, dan PPUU.

“Tujuan lain dari kegiatan ini adalah sosialisasi terkait DPD, Komite II, dan PPUU. Masyarakat perlu punya pengetahuan mengenai dari masing-masingnya. Ini menjadi modal kita untuk berelasi secara proporsional dan sehat.”

Ia menegaskan tugas utama dari seorang legislator adalah berbicara, bukan mengeksekusi kebijakan (yang merupakan tugas lembaga eksekutif: Pemerintah, Gubernur, Bupati). Tentu berbicara berkelas, berkualitas, bermutu yang mencakup hajat hidup orang banyak.

“Kalau anggota dewan tidak bicara di ruang formal demi kepentingan hajat hidup orang banyak, itu artinya dia tidak bekerja. Begitu juga Gubernur, Bupati, Walikota, jika ia tidak membuat jalan, jembatan dan pembangunan yang lain, itu artinya dia tidak bekerja,” tegas Dr. Graal.

Pegiat Politik Gagasan ini mengatakan, ia akan mengawasi kerja-kerja pemerintah pusat yang ada di Maluku Utara terkait dengan bidang-bidang di Komite II. “Ketika saya turun ke lapangan, saya akan cek sejauh mana anggaran pembangunan sudah direalisasikan oleh kementerian terkait atau lembaga perwakilan di daerah, atau APBN yang dikelola oleh provinsi maupun kabupaten,” ucap Dr. Graal.

Politisi muda berusia 37 tahun ini mengungkapkan, lingkup tugas Komite II yang ia duduki sekarang. Ini terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, yang meliputi 9 bidang lingkup tugas yaitu pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, ekonomi kerakyatan, badan usaha milik negara yang berkaitan dengan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketahanan pangan, meteorologi, klimatologi dan geofisika.

Wakil Ketua I PPUU ini menuturkan hilirisasi berdampak pada wilayah-wilayah di Indonesia Timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, Papua, Maluku, dan Maluku Utara. Hubungannya dengan kepentingan legislasi nasional, menurut Dr. Graal, perlu dilakukan advokasi hilirisasi nasional sebagai upaya mengawal kepentingan warga agar ada regulasinya secara spesifik.

“Hilirisasi tentu ada dampak positif maupun negatifnya, dan di situ fungsi lembaga DPD harus terlibat untuk mengontrol kerja-kerja pemerintah,” tegasnya.

Berkapasitas sebagai Wakil Ketua I PPUU, Dr. Graal bertanggung jawab ikut menyusun prolegnas DPD bersama DPR dan Pemerintah baik program legislasi jangka panjang maupun program prioritas. “Saya punya keleluasaan, ada akses dan kesempatan untuk memainkan peran dalam kerja-kerja legislasi bagi kepentingan daerah, juga kewilayahan Maluku Utara untuk bisa terakomodasi dalam agenda-agenda di legislasi nasional,” ucap Dr. Graal.

Masyarakat merespons positif kegiatan yang diinisiasi Dr. Graal bersama mahasiswa/i dan pemuda paguyuban ini.

Seorang Ibu menyampaikan, “Ini adalah langkah awal yang baik bagi kitong masyarakat Maluku Utara. Terima kasih telah memberi penjelasan kepada kami terkait ruang lingkup dan tanggung jawab di DPD. Perlu kitong dukung.”

Pada sesi penutupan kegiatan, para mahasiswa/i dan pemuda OKP memberikan dokumen pada Dr. Graal. Adapun dokumen tersebut memuat kajian isu di Maluku Utara dan poin-poin rekomendasi mengenai Komite II dan rancangan undang-undang.

“Terima kasih untuk dokumen yang diberikan. Saya menerima dengan tangan terbuka dan patut kita pelajari. Ini bisa menjadi yang landasan pengetahuan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di DPD ke depan,” tutup laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

9 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

9 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

10 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

11 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

15 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

19 jam ago