Pansus 115 DPRD Pulau Taliabu saat mengunjungi BPK RI Perwakilan Maluku Utara, dalam penelusuran skandal pinjaman daerah sebesar 115 yang melibatkan kerugian negara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Pansus DPRD Pulau Taliabu bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara terus melakukan penelusuran skandal pinjaman daerah Rp 115 miliar.
Penelusuran dilakukan saat pertemuan Pansus 115 DPRD dengan BPK RI Perwakilan Maluku Utara di Ternate beberapa hari lalu.
Pertemuan tersebut dinilai menjadi langkah strategis DPRD dalam upaya menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan pinjaman daerah di bank Maluku-Malut pada 2022.
Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun mengatakan, kunjungan Pansus ke BPK untuk memastikan kebenaran hasil audit soal penggunaan dana pinjaman daerah.
Sebelumnya, kata dia, dana pinjaman daerah itu telah menjadi temuan resmi lembaga audit negara dan wajib untuk ditelusuri.
“Jika hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan keuangan, maka tidak menutup kemungkinan kasus ini masuk ke ranah hukum. Kami ingin memastikan posisi BPK dalam temuan itu,” kata Budiman kepada cermat, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia bilang, pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi proyek yang dibiayai dari pinjaman tersebut. Kejanggalan berkaitan dengan perencanaan Bappeda yang tidak memiliki dasar dan lemahnya fungsi pengawasan pada tahap pelaksanaan.
“Pinjaman daerah seharusnya memiliki dasar perencanaan kuat dan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Jika perencanaan itu diabaikan, maka ada pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.
Menurutnya, pinjaman daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Bahkan, dalam regulasi itu disebutkan, setiap pinjaman daerah harus melalui persetujuan DPRD, memiliki analisis kemampuan keuangan daerah, serta berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan.
“Jika pelaksanaan pinjaman tidak memenuhi ketentuan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keuangan daerah dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara,” terangnya.
Hasil pertemuan dengan BPK RI Perwakilan Maluku Utara akan dituangkan dalam laporan resmi Pansus untuk dibahas di tingkat paripurna DPRD Taliabu.
“Langkah kami berikutnya adalah menuntaskan laporan Pansus dan menyerahkannya ke pimpinan DPRD. Jika ada indikasi hukum, kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan penegakan hukum,” tegasnya.
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate Perang di Iran yang baru…
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pulau Morotai, Maluku…
Dewan Pengurus Daerah Ikatan Alumni Universitas Pattimura (DPD IKAPATTI) Maluku Utara menggelar aksi sosial berbagi…
Sejumlah penulis dan pegiat literasi resmi menyepakati sebuah event Ternate Menulis (TEMU), yang akan menjadi…
Sebanyak 302 penumpang asal Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula akhirnya dapat pulang ke kampung halaman…
Proses penetapan pimpinan baru di tubuh Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate mulai menemukan…