News

Soal Kasus Human Trafficking, Satres Taliabu Sebut Kewenangan Polsek Konsel

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara AKP I Komang Suriawan menyebut kasus human trafficking yang melibatkan dua anak di bawah umur di Taliabu merupakan kewenangan Polsek Mowila, Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Komang bilang laporan tersebut berasal dari Polsek Mowila, “Kami Res Polres Taliabu hanya mem-back up laporan tersebut berdasarkan Polsek setempat,” kata Komang kepada cermat, Selasa, 30 April 2024.

Saat ini, kata Komang, anggota Polres Pulau Taliabu bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) mengawal dua korban tersebut dan memulangkan mereka ke Polsek Mowali.

Ia menjelaskan bahwa sanksi bagi pelaku kasus human trafficking, kata Komang, adalah kewenangan Polsek di Sulawesi Tenggara. Sebab kasusnya berdasarkan laporan Polsek setempat.

“Nanti pengembangan penyelidikannya di Polsek setempat. Ini kan masih dalam tahapan penyelidikan dan Polsek di sana yang tangani kasus tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Polres Taliabu hanya mem-back up dan korban akan ditindak lanjuti penyelidikan di sulawesi tenggara.

“Kita belum dapat pastikan apakah pelaku itu di Taliabu ataukah di kendari. Semua adalah kewenangan di sana,” ujarnya.

Ia bilang, Polres Pulau Taliabu sering melakukan razia dan melakukan pemeriksaan KTP terhadap Lady Companion (LC) di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bobong.

“Kami hanya melakukan pemeriksaan KTP terhadap LC. Kalau untuk Kartu AK-1 atau kartu pencari kerja, itu dilakukan oleh pihak Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu,” tutupnya.

Sebelumnya, Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berhasil mengamankan tiga orang pelaku human trafficking di Desa Wayo dan Fangahu, Taliabu Barat dengan modus sebagai kasir di salah satu room karaoke.

Berdasarkan hal itu, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menegaskan agar tiga pelaku human trafficking tersebut segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Tiga pelaku tersebut diantaranya, AC (39) berjenis kelamin laki – laki asal Des wayo, EY (39) berjenis kelamin perempuan asal desa fangahu dan JH berjenis kelamin perempuan, berasal dari kota kendari, sulawesi tenggari,” kata Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo kepada cermat, pada Rabu, 24 April 2024.

cermat

Recent Posts

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

2 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

12 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

14 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

14 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

16 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

16 jam ago