News

Soal Kasus Human Trafficking, Satres Taliabu Sebut Kewenangan Polsek Konsel

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara AKP I Komang Suriawan menyebut kasus human trafficking yang melibatkan dua anak di bawah umur di Taliabu merupakan kewenangan Polsek Mowila, Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Komang bilang laporan tersebut berasal dari Polsek Mowila, “Kami Res Polres Taliabu hanya mem-back up laporan tersebut berdasarkan Polsek setempat,” kata Komang kepada cermat, Selasa, 30 April 2024.

Saat ini, kata Komang, anggota Polres Pulau Taliabu bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) mengawal dua korban tersebut dan memulangkan mereka ke Polsek Mowali.

Ia menjelaskan bahwa sanksi bagi pelaku kasus human trafficking, kata Komang, adalah kewenangan Polsek di Sulawesi Tenggara. Sebab kasusnya berdasarkan laporan Polsek setempat.

“Nanti pengembangan penyelidikannya di Polsek setempat. Ini kan masih dalam tahapan penyelidikan dan Polsek di sana yang tangani kasus tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Polres Taliabu hanya mem-back up dan korban akan ditindak lanjuti penyelidikan di sulawesi tenggara.

“Kita belum dapat pastikan apakah pelaku itu di Taliabu ataukah di kendari. Semua adalah kewenangan di sana,” ujarnya.

Ia bilang, Polres Pulau Taliabu sering melakukan razia dan melakukan pemeriksaan KTP terhadap Lady Companion (LC) di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bobong.

“Kami hanya melakukan pemeriksaan KTP terhadap LC. Kalau untuk Kartu AK-1 atau kartu pencari kerja, itu dilakukan oleh pihak Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu,” tutupnya.

Sebelumnya, Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berhasil mengamankan tiga orang pelaku human trafficking di Desa Wayo dan Fangahu, Taliabu Barat dengan modus sebagai kasir di salah satu room karaoke.

Berdasarkan hal itu, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menegaskan agar tiga pelaku human trafficking tersebut segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Tiga pelaku tersebut diantaranya, AC (39) berjenis kelamin laki – laki asal Des wayo, EY (39) berjenis kelamin perempuan asal desa fangahu dan JH berjenis kelamin perempuan, berasal dari kota kendari, sulawesi tenggari,” kata Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo kepada cermat, pada Rabu, 24 April 2024.

cermat

Recent Posts

Dinilai Paling Aktif di seluruh Polda, Presenter Polri TV Maluku Utara Raih Penghargaan dari Mabes Polri

Mabes Polri memberikan penghargaan kepada Bidang Humas Polda Maluku Utara, karena dinilai sangat aktif dalam…

23 menit ago

Gangguan Kesehatan, Seorang JCH Halmahera Utara Batal Berangkat

Seorang Jemaah Calon Haji (JCH) asal Halmahera Utara, Maluku Utara terpaksa menunda keberangkaran lantaran mengalami…

1 jam ago

Strategi Sashabila-Yasir Dorong Kemajuan Pulau Taliabu

Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus dan La Ode…

1 jam ago

Kapolda Maluku Utara Irjen Waris Kunjungi Kantor Media Cermat di Ternate

Kapolda Maluku Utara Irjen Waris Agono berkesempatan mengunjungi Kantor Media Cermat di Kompoleks Sabia Puncak,…

6 jam ago

Jadi Tersangka, 5 Mantan Karyawan PT ARA Ajukan Praperadilan Pengadilan ke Negeri Ternate

Lima mantan karyawan PT Alam Raya Abadi (ARA) melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap…

7 jam ago

Pelatih Malut United Dukung Sayuri Bersaudara Lapor Polisi Usai Kena Rasis

Pelatih Malut United, Imran Nahumarury, sangat mendukung atas langkah hukum yang diambil oleh Yakob Sayuri…

7 jam ago