Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara saat mengamankan pelaku penikaman. Foto: Istimewa
Tim Resmob Canga, Satreskrim Polres Halmahera Utara, meringkus seorang pria berinisial JP (48) yang diduga menikam istrinya, RKW (49), akibat rasa cemburu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, di Desa WKO, Kecamatan Tobelo. Setelah menikam istrinya sebanyak empat kali, JP melarikan diri dan bersembunyi. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil melacak keberadaannya di sebuah rumah warga di Desa Gamhoku, Tobelo Selatan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid, membenarkan penangkapan JP. “Kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di salah satu rumah warga. Tim segera menuju lokasi dan menangkapnya,” ujar Sofyan, Rabu, 5 Maret 2025.
Saat ditangkap, JP ditemukan berada di dalam kamar dan tidak melakukan perlawanan. “Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk diproses hukum,” tambahnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…