Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara saat mengamankan pelaku penikaman. Foto: Istimewa
Tim Resmob Canga, Satreskrim Polres Halmahera Utara, meringkus seorang pria berinisial JP (48) yang diduga menikam istrinya, RKW (49), akibat rasa cemburu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, di Desa WKO, Kecamatan Tobelo. Setelah menikam istrinya sebanyak empat kali, JP melarikan diri dan bersembunyi. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil melacak keberadaannya di sebuah rumah warga di Desa Gamhoku, Tobelo Selatan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid, membenarkan penangkapan JP. “Kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di salah satu rumah warga. Tim segera menuju lokasi dan menangkapnya,” ujar Sofyan, Rabu, 5 Maret 2025.
Saat ditangkap, JP ditemukan berada di dalam kamar dan tidak melakukan perlawanan. “Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk diproses hukum,” tambahnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Cabang olahraga (cabor) tinju dipastikan menjadi salah satu andalan Kota Ternate dalam menghadapi Pekan Olahraga…
Seorang warga, Damaz Aristy Sisvareza, melalui kuasa hukumnya, Ali Imron Selajar, melaporkan dugaan tindak pidana…
Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…
Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…