News

Sudah Diminati, Pemanfaatan SKPT Morotai Menunggu Penilaian Pusat

Kendati pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Pulau Morotai, Maluku Utara, telah rampung 100 persen, namun fasilitas tersebut belum dapat dimanfaatkan.

Hal ini disebabkan karena masih menunggu proses penilaian dan verifikasi dari pemerintah pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.

Kepala SKPT Morotai Mahli Aweng mengatakan, saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan permohonan penggunaan fasilitas SKPT.

Ketiganya adalah PT Harta Samudra, PT AMI Pasifik yang beralamat di Sangowo dan Induk KUD Indonesia dari Jakarta yang melibatkan koperasi lokal di Morotai.

“Sudah ada tiga pemohon yang masuk dan kami teruskan ke pimpinan di Jakarta. Tapi belum bisa diproses karena masih dalam tahapan evaluasi dan belum ada dokumen PSP dari Kementerian Keuangan,” ujar Mahli, Kamis, 24 April 2025.

Ia bilang, PSP atau Penetapan Status Penggunaan adalah syarat utama agar fasilitas negara bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga melalui kerja sama atau kontrak resmi.

“Tanpa PSP, kami belum bisa tandatangani kontrak. Itu dasar hukumnya,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa penentuan siapa yang berhak mengelola fasilitas akan ditentukan oleh pusat setelah dilakukan verifikasi kelayakan.

“Penetapan pengelola itu hasil dari evaluasi pimpinan KKP. Pasti ada tahapan dan prosedur penilaian,” tambahnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

5 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

5 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

6 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

7 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

11 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

15 jam ago