Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku secara internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Foto: Istimewa
Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik alias e-paspor di mana saja. Kebijakan ini diatur usai terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.
Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini sudah ada 126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke yang melayani pengurusan e-paspor.
“Alhamdulillah, di bulan suci Ramadan ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Silmy di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2024.
Silmy menjelaskan perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Ia menyebut, pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Saat ini animo masyarakat sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Maka kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy dalam keterangannya.
Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku secara internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non elektronik).
Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohon penerbitan visa dengan E-Paspor.
“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan,” jelas Silmy.
“Ke depannya tren internasionalnya akan ke arah sana (e-paspor). Jadi kami imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy.
Camat Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Sri Wahyuni, meminta seluruh aparatur pemerintah desa di…
Sejumlah tukang ojek dan pengemudi bentor mengeluhkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU…
Warga di Lingkungan Tobenga, tepatnya di belakang SD 55, Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Maluku Utara,…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai melakukan pembenahan tata kelola Satu Data Indonesia…
Di lantai dua sebuah gedung di Kawasan Pantai Falajawa, kedai yang baru saja dibuka itu…
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…