Tak Perlu Jauh-Jauh, Bikin Paspor Elektronik Kini Bisa di Mana Saja

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku secara internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Foto: Istimewa

Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik alias e-paspor di mana saja. Kebijakan ini diatur usai terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.

Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini sudah ada 126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke yang melayani pengurusan e-paspor.

Baca Juga:  Asgar Sebut Tak Ada Nama Bos Malut United dalam Fakta Persidangan Kasus Suap AGK

“Alhamdulillah, di bulan suci Ramadan ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Silmy di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2024.

Silmy menjelaskan perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Ia menyebut, pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Polda Malut Gelar Tactical Wall Game dan Simulasi Pengamanan TPS

“Saat ini animo masyarakat sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Maka kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy dalam keterangannya.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku secara internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Baca Juga:  Gelar Rakor, Gugus Tugas Reforma Agraria Komitmen Beri Kemudahan Bagi Masyarakat Halmahera Utara

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non elektronik).

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohon penerbitan visa dengan E-Paspor.

Baca Juga:  Berbagi Parcel Nataru, Bupati Sula: Jagalah Silaturahmi Sesama Umat Beragama

“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan,” jelas Silmy.

“Ke depannya tren internasionalnya akan ke arah sana (e-paspor). Jadi kami imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy.